JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, Jumat (5/10/2018).
"Dieksekusi untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat vonis Andi menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi KTP elektronik.
Baca juga: MA Perberat Vonis Andi Narogong Jadi 13 Tahun
Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi itu diputuskan pada 16 September 2018 oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.
Majelis hakim memutuskan Andi bersalah melakukan tindak pidana korupsi KTP-e dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi Perjuangkan Justice Collaborator Andi Narogong
Vonis kasasi itu lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018, yang memvonis Andi selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Padahal, pada pengadilan tingkat pertama 21 Desember 2017, Andi divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar.
.
.
.