Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Perberat Vonis Andi Narogong Jadi 13 Tahun

Kompas.com - 25/09/2018, 17:45 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung memperberat vonis pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi KTP elektronik.

Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi itu diputuskan pada 16 September 2018, oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.

Seperti dikutip Antara, Majelis hakim memutuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi KTP-e dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Baca juga: Hukuman Andi Narogong Diperberat Jadi 11 Tahun oleh Pengadilan Tinggi

Vonis kasasi itu lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018, yang memvonis Andi selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Padahal, pada pengadilan tingkat pertama 21 Desember 2017, Andi divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar.

Terkait perkara ini, sudah beberapa orang dijatuhi vonis, yaitu mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman.

Masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo divonis selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20,732 miliar.

Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, masih ada perkara di tingkat penuntutan, yaitu mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setnov.

Kemudian, pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung.

Keduanya didakwa menjadi perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada Setnov dalam perkara korupsi KTP elektronik.

Selanjutnya ada mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara e-KTP. Namun, proses penyidikannya masih berlangsung di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com