JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi tersebut untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Salah satunya, untuk memperjuangkan status terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tersebut sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"KPK pada 17 April 2018 lalu telah mendaftarkan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (8/5/2018).
Menurut Febri, kasasi ini penting diajukan karena KPK berharap posisi Andi sebagai justice collaborator lebih dipertimbangkan secara adil. Adapun, salah satu materi keberatan KPK terhadap vonis 11 tahun yang diputus hakim Pengadilan Tinggi.
Padahal, tuntutan jaksa KPK hanya delapan tahun penjara.
Menurut KPK, keterangan yang disampaikan Andi dalam persidangan cukup signifikan membantu pengungkapan kasus e-KTP. Atas hal itu, sepatutnya penegak hukum menghargai posisi Andi sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama.
"Apalagi kasus korupsi yang kompleks dan bersifat transnasional, peran JC untuk mengungkap skandal besar yang melibatkan aktor kelas atas sangatlah penting. Sejumlah konvensi internasional juga menganut prinsip tersebut," kata Febri.
Selain itu, KPK juga keberatan hakim memilih Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dalam memutus bersalah Andi. Menurut KPK, pasal yang tepat adalah Pasal 3, mengingat terhadap terdakwa lainnya sudah diputus bersalah secara bersama-sama berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor.
"KPK berharap putusan MA nantinya benar-benar sesuai dengan rasa keadilan, baik terhadap masyarakat ataupun dalam posisi terdakwa sebagai justice collaborator," kata Febri.