Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Damai, Ini Kata Ketua KPU

Kompas.com - 05/10/2018, 15:51 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman mengatakan, tak ada sanksi mengikat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu terkait penyelenggaraan deklarasi kampanye damai.

Arief menuturkan, sanksi hanya akan diterapkan kepada peserta Pemilu yang terbukti melanggar regulasi kampanye.

Hal itu dikatakan Arief menanggapi laporan dari Tim Kampanye Nasional pasangan capres cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin yang mengadukan kubu capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu atas tuduhan melanggar deklarasi kampanye damai.

Baca juga: Hadiri Deklarasi Damai, Prabowo-Sandiaga Kompak Kenakan Baju Daerah

"Ukuran sanksi itu bukan karena sudah deklarasi, tapi karena ada regulasi yang dilanggar. Apakah kalau tidak tandatangan deklarasi kampanye damai lalu boleh melanggar, kan tidak juga," ujar Arief di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2018).

Diketahui, deklarasi kampanye damai Pemilu 2019 dibacakan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman yang diikuti oleh ketua umum partai politik peserta pemilu 2019 serta perwakilan anggota DPD DKI Jakarta, Minggu (23/9/2018).

Pada butir kedua deklarasi kampanye damai yakni melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi SARA, dan politik uang.

"Patuhilah semua (poin deklarasi) biar masyarakat menilai semua sudah sepakat damai. Kalau ada yang tidak damai ya silakan masyarakat merespons itu," kata Arief.

Lebih lanjut, saat ditanyai mengenai kasus pemberitaan bohong (hoaks) penganiayaan Ratna Sarumpaet, Arief enggan memberikan komentar lebih lanjut.

Arief justru mengatakan, perlu mendalami dan memastikan terlebih dahulu mengenai berita bohong atau hoaks.

"Pastikan dulu memang ada hoaks yang disebar atau tidak, penyebarnya siapa, lalu dia termasuk yang menyebar atau tidak. Banyak hal yang harus dicek dulu," jelas Arief.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Bidang Hukum & Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin mengadukan kubu Prabowo-Sandi ke Bawaslu atas tuduhan melanggar deklarasi kampanye damai yang sudah disepakati semua peserta pemilu.

Baca juga: Datangi Bawaslu, Tim Jokowi-Maruf Adukan Pelanggaran Kampanye Damai

“Kami ingin menyampaikan pengaduan ke Bawaslu sebagai lembaga pengawas atas penyelenggaraan pemilu baik pemilu legislatif dan pilpres. Kami menganggap ketidakseriusan terhadap adanya pemilu damai yang telah disepakati dan ditandatangani bersama,” kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN KIK, Irfan Pulungan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).

Kompas TV Hal ini dilakukan karena terbatasnya anggota Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com