Arief menuturkan, sanksi hanya akan diterapkan kepada peserta Pemilu yang terbukti melanggar regulasi kampanye.
Hal itu dikatakan Arief menanggapi laporan dari Tim Kampanye Nasional pasangan capres cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin yang mengadukan kubu capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu atas tuduhan melanggar deklarasi kampanye damai.
"Ukuran sanksi itu bukan karena sudah deklarasi, tapi karena ada regulasi yang dilanggar. Apakah kalau tidak tandatangan deklarasi kampanye damai lalu boleh melanggar, kan tidak juga," ujar Arief di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2018).
Diketahui, deklarasi kampanye damai Pemilu 2019 dibacakan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman yang diikuti oleh ketua umum partai politik peserta pemilu 2019 serta perwakilan anggota DPD DKI Jakarta, Minggu (23/9/2018).
Pada butir kedua deklarasi kampanye damai yakni melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi SARA, dan politik uang.
"Patuhilah semua (poin deklarasi) biar masyarakat menilai semua sudah sepakat damai. Kalau ada yang tidak damai ya silakan masyarakat merespons itu," kata Arief.
Lebih lanjut, saat ditanyai mengenai kasus pemberitaan bohong (hoaks) penganiayaan Ratna Sarumpaet, Arief enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Arief justru mengatakan, perlu mendalami dan memastikan terlebih dahulu mengenai berita bohong atau hoaks.
"Pastikan dulu memang ada hoaks yang disebar atau tidak, penyebarnya siapa, lalu dia termasuk yang menyebar atau tidak. Banyak hal yang harus dicek dulu," jelas Arief.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Bidang Hukum & Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin mengadukan kubu Prabowo-Sandi ke Bawaslu atas tuduhan melanggar deklarasi kampanye damai yang sudah disepakati semua peserta pemilu.
“Kami ingin menyampaikan pengaduan ke Bawaslu sebagai lembaga pengawas atas penyelenggaraan pemilu baik pemilu legislatif dan pilpres. Kami menganggap ketidakseriusan terhadap adanya pemilu damai yang telah disepakati dan ditandatangani bersama,” kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN KIK, Irfan Pulungan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/05/15513231/soal-laporan-dugaan-pelanggaran-kampanye-damai-ini-kata-ketua-kpu