JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Muzani menilai, semestinya Presiden Joko Widodo tak hanya membagi-bagikan sepeda kepada masyarakat di masa kampanye.
Hal itu disampaikan Sekjen Partai Gerindra tersebut menanggapi keputusan Jokowi yang kembali membagi-bagikan sepeda dengan alasan telah diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang hal tersebut.
"Kalau bisa jangan sepeda, tapi naikin lah motor atau apa ya kalau bisa," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 28/9/2018).
Saat ditanya apakah pembagian sepeda oleh Jokowi di masa kampanye merupakan bentuk pelanggaran kampanye, Muzani menyatakan tidak berhak menjawabnya.
Sebab, kata Muzani, bisa jadi biaya pembagian sepeda berasal dari kocek pribadi Jokowi, bukan dari negara.
"Saya tidak tahu, tapi itu harus dicek. Jangan-jangan itu uang pribadinya Pak Jokowi. Kami enggak tahu, jangan suuzon lah. Sepeda kan harganya murah, nggak mahal-mahal amat," lanjut Muzani.
Presiden Joko Widodo kembali membagi-bagikan sepeda kepada masyarakat saat pembagian sertifikat di Cimanggis, Depok, Kamis (27/9/2018).
Padahal, pada acara serupa pada Selasa (25/9/2018) dan Rabu (26/9/2018) kemarin, Jokowi sudah menyetop kegiatan bagi-bagi sepedanya karena sudah memasuki masa kampanye pilpres 2019.
Jokowi mengatakan, ia kembali mengadakan kuis berhadiah sepeda karena sudah ada pernyataan dari Komisi Pemilihan Umum yang membolehkannya melakukan hal tersebut.
Bahkan, Jokowi mengaku sudah bertanya langsung kepada Komisioner KPU.
"Saya tanya KPU, boleh enggak sih bagi-bagi sepeda. Katanya enggak boleh masa kampanye, setelah saya tanya, boleh ternyata," kata Jokowi.