Salin Artikel

PAN Tak Masalah Buni Yani Masuk dalam Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga

Diketahui, saat ini Buni berstatus terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tidak khawatirlah, biarkan nanti publik menilai bagaimana posisi hukum, status hukum, kedudukan dan substansi persoalan dari Buni Yani," kata Viva di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Ia pun menilai Buni layak bergabung ke dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga lantaran memiliki komitmen yang tinggi untuk memenangkan keduanya.

Viva juga meyakini Buni memiliki kapasitas yang mumpuni untuk bekerja dalam tim media di Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.

"Dia punya komitmen perjuangan. Ikhlas berjuang demi kemenangan Prabowo-Sandiaga dan dia punya kapasitas," lanjut Viva.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membenarkan terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, masuk dalam Badan Pemenangan Nasional pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Oh iya, jadi (masuk) dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. Ada juga yang mengusulkan Pak Buni Yani masuk karena beliau termasuk aktif di media sosial, sebagai aktivis komunikasi dan ada yang mengusulkan, kemudian masuk," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Fadli menilai Buni layak bergabung ke dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga lantaran memiliki keahlian di bidang komunikasi.

Ia mengatakan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga juga tak mempermasalahkan status terdakwa Buni.

Fadli bahkan meyakini Buni tidak bersalah dalam kasus tersebut sehingga status hukumnya kini tak perlu diributkan.

"Dia (Buni) sangat layak karena Pak Buni juga orang yang punya pengetahuan dan profesionalitas dan yang waktu itu yang meng-upload video soal Ahok. Saya kira dia dalam hal ini sangat layak," ujar Fadli.

Seperti diketahui pula, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandug, Selasa (14/11/2017) lalu.

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Buni lantas mengajukan banding namun ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke MA untuk kasusnya tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/24/18163681/pan-tak-masalah-buni-yani-masuk-dalam-tim-pemenangan-prabowo-sandiaga

Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke