JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan dana kampanye awal ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dana ditampung di rekening khusus kampanye.
"Total penerimaan yang kami catat sebesar Rp 17 miliar, kemudian pengeluaran Rp 5 miliar, kemudian saldo akhirnya Rp 12 miliar," ujar Ketua Umum Tim Laporan Keuangan Pusat PKS, Unggul Wibawa di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (23/9/2018).
Ia mengungkapan, saldo dana awal PKS berkurang karena sudah ada pengeluaran sebesar Rp 5 miliar. Dana itu digunakan untuk keperluan pertemuan terbatas, produksi iklan peraga kampanye, dan kebutuhan lainnya.
Baca juga: Presiden PKS Klaim Telah Ganti Caleg Eks Koruptor yang Masuk DCT
Unggul mengatakan, dana kampanye awal Rp 17 miliar berasal dari sumbangan dari 553 calon anggota legislatif yang maju dari PKS dalam Pileg 2019.
Untuk laporan awal ini, Unggul mengatakan bahwa rata-rata dana sumbangan dari calon legislatif sebesar Rp 50 juta.
Selain melaporkan dana kampanye awal, PKS juga memberikan saran kepada KPU agar sistem pelaporan ke depan bisa lebih baik.
"Dari sisi aplikasi mungkin perlu agak friendly ya, jadi perlu perbaikan. Tidak mudah mengumpulkan data 553 caleg se-Indonesia. Insya Allah kami bisa mengumpulkan ini semuanya. Saya sudah sampaikan ke KPU," kata dia.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebelumnya menjelaskan, ada tiga jenis laporan dana kampanye terkait dengan pemilu, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif.
Baca juga: Sohibul Minta Prabowo Tanda Tangani Surat Pencalonan Wagub DKI dari PKS
Tiga jenis laporan tersebut adalah laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.
Laporan awal dana kampanye, disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Sementara laporan akhir dana kampanye, diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 14 April 2019.