Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Gunakan Media Sosial Harus Paham, Jangan Begitu Ditangkap Polisi Terkaget-kaget"

Kompas.com - 21/09/2018, 11:41 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto mengatakan, masyarakat harus memiliki pemahaman soal literasi digital sehingga memahami apa yang diaksesnya dan konsekuensi yang timbul dari aktivitas yang dilakukannya.

Hal ini dinilai penting memasuki masa kampanye pemilihan umum yang akan dimulai pada 23 September 2019.

“Kepada semua pihak yang menggunakan internet, media sosial, harus paham betul apa yang dia lakukan. Jangan sampai nanti begitu ditangkap polisi terkaget-kaget padahal sudah ada aturan hukumnya. Begitu ditangkap, ini dijebak polisi. Oh enggak, aturannya sudah ada,” ujar Setyo kepada Kompas.com, Jumat (21/9/2018).

Baca juga: Laju Digital, Kampanye Facebook untuk Dorong Literasi Berinternet

Setyo mengatakan, media sosial tak termasuk ruang privat, melainkan ruang publik.

Polri akan menindak tegas terhadap informasi bohong alias hoaks maupun ujaran kebencian saat masa kampanye Pemilu 2019 sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Di mana-mana ini harus dipahami. Oleh sebab itu, jangan cepat-cepat mencet (untuk di-share). Pikir dulu kalau tidak perlu enggak usah dipencet,” kata Setyo.

Tindak tegas black campaign

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku black campaign atau kampanye hitam pada Pemilu 2019.

"Yang tidak ditoleransi Polri adalah black campaign, artinya kampanye sesuatu yang tidak terjadi tapi diolah, di-setting, didesain seolah-olah itu terjadi,” ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).

Baca juga: Kapolri Sebut Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Black Campaign

Tito menyontohkan, adanya manipulasi simulasi pengamanan di Mahkamah Konstitusi yang dibuat seolah-olah menjadi kerusuhan. Hal itu, kata dia, termasuk pada kategori kampanye hitam.

“Pelatihan ini divideokan sekarang ini di-recycle lagi dengan embel-embel telah terjadi kerusuhan di depan Istana, padahal tidak ada. Ini adalah black campaign sesuatu yang tidak ada, tapi dibuat seolah-olah ada,” tutur Tito.

Kampanye hitam, kata Tito, adalah ranah pidana dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Teknologi informasi (ITE).

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Alur Aduan Insiden Siber

Kompas TV Untuk menangkal kabar bohong, pemerintah terus mengkampanyekan Gerakan Nasional Literasi Digital atau Siberkreasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com