Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Tagih Komitmen Partai soal Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 17/09/2018, 17:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menagih komitmen pihak-pihak yang sempat berjanji untuk menegakkan substansi dalam Peraturan KPU (PKPI) nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3.

Komitmen tersebut berisi upaya pemberantasan korupsi, dengan cara tidak mengajukan calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.

Komitmen itu sebelumnya dinyatakan oleh partai politik peserta Pemilu 2019, yang menandatangani pakta integritas berisi tidak akan mencalonkan caleg eks koruptor, sebelum masa pendaftaran bakal caleg.

"Saya ingin tagih komitmen banyak orang, komitmen banyak pihak yang selalu berkali-kali bilang punya komitmen sama seperti substansi dalam PKPU itu," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Untuk memenuhi komitmen itu, menurut Arief, partai politik harus menarik calegnya yang berstatus mantan napi korupsi.

Baca juga: PKS Setuju Caleg Eks Koruptor Ditandai di Surat Suara

"Pertama dulu Anda komitmen untuk memberantas korupsi. Maka mestinya (caleg) yang punya nuansa korupsi bisa ditarik," ujar dia.

Selain itu, untuk menegakkan komitmen yang pernah dibuat, partai juga bisa mendorong aturan mengenai larangan caleg mantan napi korupsi dimasukkan dalam Undang-Undang.

"Kedua, saatnya Anda mendorong (larangan caleg eks koruptor) karena enggak bisa diatur dalam PKPU, supaya mendorong ini dalam Undang-Undang," tuturnya.

Arief mengatakan, sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU yang membatalkan larangan mantan napi korupsi nyaleg, ada sejumlah parpol yang tetap bersikukuh tidak akan mencalonkan caleg eks koruptor.

Baca juga: Pasca-putusan MA, PAN Tetap Tak Akan Usung Caleg Mantan Koruptor

Ia menjelaskan, ada partai yang sejak awal tidak mencalonkan caleg mantan napi korupsi, ada pula yang mengganti caleg eks koruptornya dengan caleg lain setelah masa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

"Ada dari awal yang memang tidak ada (caleg eks koruptor). Kalau enggak salah PKB, PPP, sama PSI," kata Arief.

"Nah PDIP, Perindo kemudian bersihkan, ada (caleg eks koruptor) lalu dia tarik. Sementara yang lain tanya partainya," sambungnya.

Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA. Oleh karenanya, mereka masih berpegang pada PKPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com