Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Suap Labuhanbatu Segera Disidangkan

Kompas.com - 14/09/2018, 16:32 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Efendy Sahputra terkait kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu soal proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuanbatu, Sumatera Utara, tahun 2018 ke tingkat penuntutan.

“Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ES (Efendy Sahputra alias Asiong),” dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan atau tahap dua,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018).

Febri mengatakan, sidang rencananya akan digelar di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Penerimaan Lain dalam Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa 35 saksi terkait kasus suap Bupati Labuhanbatu.

Unsur saksi-saksi tersebut antara lain PNS, BPKAD Labuhanbatu, mantan kepala Dinas PU Kabupaten Labuhanbatu, Pokja 2 pekerjaan konstruksi ULP Kabupaten Labuhanbatu, petani, swasta, dan lain-lain.

Sebelumnya, Febri juga mengingatkan kepada pihak-pihak ketiga atau pihak lain di Labuhanbatu, Sumatera Utara, secara umum jika mendapat tawaran untuk membeli aset terkait tersangka Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, segera melaporkannya ke KPK.

“Kami ingatkan agar berhati-hati dan segera menyampaikan informasi pada KPK, karena tentu saja ada aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi,” kata Febri.

“Maka penyitaan dapat dilakukan untuk aset tersebut dan KPK berupaya semaksimal mungkin untuk asset recovery,” lanjut dia.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Labuhanbatu

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari Effendy kepada Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

"Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (18/7/2018).

Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga, dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Kompas TV Tim SAR dan BPBD berhasil menemukan jenazah Wakapolres Labuhanbatu Kompol Adi Chandra.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com