JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus, Senin (20/8/2018).
Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018 sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Baca juga: OTT Amin Santono dan Peran Pejabat Kemenkeu dalam Dugaan Suap APBN-P..
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, lewat pemeriksaan tersebut, pihaknya mendalami proses pembahasan dana perimbangan daerah di Labuhanbatu Utara.
"Dan apakah ada atau tidaknya dugaan aliran dana terkait pengurusan anggaran tersebut," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin sore.
Sementara itu, usai diperiksa KPK, Khairuddin mengaku dicecar 9 pertanyaan oleh penyidik. Namun Khairuddin enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaannya.
"Iya, sebentar aja. Ada sekitar sembilan (pertanyaan) kalau enggak salah," katanya.
Baca juga: KPK Tangkap Amin Santono Terkait APBN-P dan Dua Proyek di Sumedang
Khairuddin mengaku tidak mengetahui soal dugaan penyelewengan dalam usulan dana perimbangan daerah ini. Ia juga mengaku tak mengenal tersangka Yaya dalam kasus ini.
"Hanya ingin ditanyakan masalah saksi, kenal enggak? Ya enggak kenal. Masing-masing kita enggak tahu," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.
Baca juga: Menyuap Anggota DPR Amin Santono, Kontraktor Dituntut 3 Tahun Penjara
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.