Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Anggota DPR Amin Santono, Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/09/2018, 16:28 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ghiast juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berlanjut," ujar ketua majelis hakim Bambang Hermanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Vonis terhadap Ghiast lebih rendah satu tahun ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Ghiast 3 tahun penjara serta membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara. 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Ahmad Ghiast tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, Ghiast berlaku sopan dan bererus terang.

Baca juga: Menyuap Anggota DPR Amin Santono, Kontraktor Dituntut 3 Tahun Penjara

Ghiast belum pernah dipidana dan sudah tidak berpenghasilan, sehingga menjadi tulang pungggung keluarga.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menolak permohonan Ghiast sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Menurut hakim, Ahmad Ghiast terbukti menyuap anggota DPR Amin Santono. Uang Rp 510 juta yang diberikan kepada Amin juga diberikan untuk Yaya Purnomo.

Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Uang tersebut diberikan supaya Amin Santono dan Yaya Purnomo mengupayakan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Ahmad Ghiast merupakan penyedia barang dan jasa yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang.

Baca juga: Suap untuk Anggota DPR Amin Santono Disebut Uang Administrasi

Dalam kesepakatan, Amin Santono menyatakan kesediaan untuk membantu proposal penambahan anggaran Kabupaten Sumedang, dengan meminta kompensasi fee sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang disetujui. Adapun, anggaran yang diajukan sebesar Rp 25,8 miliar.

Ahmad Ghiast dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota komisi 11 Fraksi Demokrat Amin Santono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com