Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Progresivitas MA dalam Uji Materi PKPU Caleg Eks Napi Korupsi

Kompas.com - 09/09/2018, 19:33 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung dinilai berperan penting dalam menuntaskan polemik terkait pencalonan anggota legislatif yang berlatarbelakang mantan narapidana kasus korupsi. MA diharapkan menunjukkan progresivitas dalam uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

"Kami mendorong supaya MA kembali menunjukkan progresivitas, karena ini penting untuk pemilu yang berkualitas," ujar pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti dalam diskusi di Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (9/9/2018).

Menurut Bivitri, MA perlu memikirkan bahwa regulasi tentang pemilu merupakan sesuatu yang mendesak, karena menyangkut pemilu yang berdampak langsung pada masyarakat. MA dinilai perlu melihat kondisi sosial di mana angka korupsi semakin meningkat, sementara sistem pemilu yang belum sempurna.

Baca juga: Bawaslu Dinilai Ambil Alih Fungsi MA soal PKPU Caleg Eks Napi Koruptor

MA diharapkan berperan dalam mencegah mantan koruptor, mantan bandar narkoba atau pelaku kejahatan seksual terpilih menjadi anggota legislatif yang mewakili kepentingan publik.

Menurut Bivitri, MA pernah beberapa kali menunjukkan progresivitas. Misalnya, MA pernah membuat peraturan soal tata cara memeriksa korban kekerasan seksual di pengadilan. MA mengeluarkan peraturan tanpa menunggu disahkannya undang-undang penghapusan kekerasan seksual yang berlarut-larut.

Terobosan hukum

Dosen hukum tata negara Universitas Andalas Charles Simabura juga berpendapat serupa. Menurut dia, MA bisa melakukan terobosan hukum dalam memutus uji materi PKPU tersebut.

Menurut Charles, MA bisa menegasikan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur bahwa MA tidak bisa memproses pengajuan aturan di bawah undang-undang terkait yang sedang diuji di MK.

Adapun, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum saat ini sedang diajukan uji materi di MK.

Baca juga: KPU Yakin Parpol Akan Coret Bakal Caleg Eks Koruptor

Menurut Charles, Undang-Undang tentang Pemilihan Umum bisa dianggap sebagai undang-undang khusus (lex specialis). Sementara, bunyi Pasal 55 Undang-Undang MK dinilai berlaku untuk undang-undang yang bersifat umum.

Adapun, Pasal 76 ayat 4 UU Pemilu mengatur bahwa MA memutus gugatan PKPU selama 30 hari setelah diajukan.

"Bagi saya itu lex specialis. Artinya, Pasal 55 yang didalilkan MK itu generalis," kata Charles.

Menurut Charles, dengan melakukan terobosan hukum, MA bisa memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Selain itu, MA dianggap membantu kelancaran pemilu yang tahapannya terus berjalan

Kompas TV Ke-10 bakal caleg ini sebelumnya dicoret dari daftar calon sementara oleh KPU Riau, karena merupakan mantan narapidana narkoba dan mantan koruptor.

 

+{gt5 v

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com