Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

38 Caleg Mantan Napi Korupsi Diloloskan Bawaslu, Berikut Daftarnya

Kompas.com - 11/09/2018, 10:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, hingga Senin (10/9/2018) ada 38 mantan narapidana korupsi yang diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

"Rekap calon mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebanyak 38 orang," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).

Pada masa pendaftaran bacaleg, ke-38 mantan napi korupsi itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Sebab, KPU berpedoman pada Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Namun, para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Meski demikian, KPU memilih untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu. Penundaan dilakukan hingga Mahkamah Agung (MA) memutuskan uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018.

Baca juga: Menanti Progresivitas MA dalam Uji Materi PKPU Caleg Eks Napi Korupsi

Seperti diketahui, saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU. Hal ini lantaran Undang-undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU juga menegaskan, nantinya, nama-nama bacaleg mantan napi korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu tidak akan ditetapkan sebagai caleg, dan tidak akan dimasukkan ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Sejak awal penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pun, KPU tidak memasukkan nama-nama bacaleg mantan napi korupsi lantaran tak memenuhi syarat.

"Kita tidak masukkan (mantan napi korupsi) ke DCS karena memang tidak memenuhi syarat," ujar Ilham.

Berdasar data KPU soal mantan napi korupsi, sebanyak 12 bacaleg mantan napi korupsi diloloskan Bawaslu di tingkat provinsi. Sisanya, 26 bacaleg mantan napi korupsi diloloskan Bawaslu di tjngkat kabupaten/kota.

Baca juga: Busyro Muqoddas: Parpol Harus Menarik Bacaleg Eks Napi Korupsi

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, hanya ada 3 partai yang tidak mengajukan satu pun bacaleg mantan napi korupsi.

Berikut daftar bacaleg mantan napi korupsi yang diloloskan Bawaslu berdasarkan partai:

1. Partai Gerindra: 6 orang

2. Partai Hanura: 5 orang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com