JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut pendaftaran gerakan #2019PRABOWOPRESIDEN menggunakan siasat nakal.
Tagar tersebut didaftarkan sebagai nama badan hukum perkumpulan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Namun, karena berdasarkan undang-undang penggunaan kata presiden sebagai nama perkumpulan dilarang, seorang notaris mendaftarkan tagar tersebut dengan mengubah cara penulisannya menjadi #2019PRABOWOPRE SIDEN.
"Menurut saya kalau ini dibilang penyiasatan notaris nakal, kasihan notarisnya. Notarisnya saat ini mau dipanggil oleh makhamah kehormatan notaris. Dan saya sayangkan Pak Menteri berbicara begitu walaupun saya maklum," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2018).
Baca juga: Ketua DPR: Kata Pak Maruf, Tagar #2019PrabowoPresiden Lebih Teduh
Dasco tak sependapat jika cara itu disebut sebagai siasat yang nakal dalam mendaftarkan tagar tersebut sebagai nama perkumpulan berbadan hukum.
Menurut dia cara itu kreatif dan tidak melanggar hukum, sebab pihaknya telah mengikuti seluruh syarat pendaftaran yang ditetapkan.
"Saya pikir ya yang ranah Kemenkumham sudah kami lalui, yang ranah operasional juga sudah kami lalui. Sehingga menurut saya tidak ada penyiasatan nakal, yang ada hanyalah kreatifitas dari kami," kata Dasco.
"Dan ini adalah hak untuk kebebasan berserikat dan berkumpul di tanah air yang kita cinta yang saat ini merdeka," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah bahwa gerakan #2019PRABOWOPRESIDEN telah terdaftar sebagai organisasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Namun menurut Yasonna, ada seorang notaris yang telah mendaftarkan gerakan tersebut dengan mengubah cara penulisannya menjadi #2019PRABOWOPRE SIDEN.
Yasonna menjelaskan, menurut Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, melarang nama instansi pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.
Maka bila ada yang memohon nama perkumpulan memakai kata presiden, sistem AHU online di Kemenkumham akan menolaknya.
Baca juga: Yasonna Sebut #2019PRABOWOPRESIDEN Didaftarkan ke Kemenkumham dengan Siasat Nakal
Sebagai informasi, nama badan hukum perkumpulan #2019PRABOWOPRE SIDEN didaftarkan oleh notaris Ilwa, SH., M.KN berkedudukan di Tangerang Selatan.
Ilwa mendaftakan nama badan hukum perkumpulan tersebut, pada 3 September 2018 dengan nomor pendaftaran 6018090331100056.