JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah bahwa gerakan #2019PRABOWOPRESIDEN telah terdaftar sebagai organisasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Namun menurut Yasonna, ada seorang notaris yang telah mendaftarkan gerakan tersebut dengan mengubah cara penulisannya menjadi #2019PRABOWOPRE SIDEN
"Ada notaris yang mendaftarkan tagar 2019PRABOWOPRE SIDEN. Itu penyiasatan," ujar Yasonna melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/9/2018).
Yasonna menjelaskan, menurut Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, melarang nama instansi pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.
Maka bila ada yang memohon nama perkumpulan memakai kata presiden, sistem AHU online di Kemenkumham akan menolaknya.
Yasonna pun menyebut upaya pendaftaran #2019PrabowoPresiden sebagai penyiasatan.
"Ada notaris yang nakal menyiasati dengan mendafarkan badan hukum perkumpulan #2019PRABOWOPRE SIDEN. Notaris yang mendaftarkan badan hukum perkumpulan itu agak nakal,” kata Yasonna.
Baca juga: Dukung Jokowi, Relawan Diminta Tak Terpancing #2019GantiPresiden
“Jadi perlu saya tegaskan kalau ada #2019PRABOWOPRESIDEN itu penyiasatan dan melanggar undang-undang,” ucapnya.
Gerakan #2019PrabowoPresiden ramai diberitakan resmi terdaftar sebagai perkumpulan yang berbadan hukum di Kemenkumham.
Pengesahan pendirian perkumpulan itu didasarkan atas keputusan Menkumham Nomor AHU-0010834.AH.01.07 tahun 2018 tertanggal 3 September 2018.
Sebagai informasi, nama badan hukum perkumpulan #2019PRABOWOPRE SIDEN didaftarkan oleh notaris Ilwa, SH., M.KN berkedudukan di Tangerang Selatan.
Ilwa mendaftakan nama badan hukum perkumpulan tersebut, pada 3 September 2018 dengan nomor pendaftaran 6018090331100056.