JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) tetap menghentikan sementara tindak lanjut gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
PKPU itu memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah, ada konsekuensi andai MA melanjutkan tindak lanjut gugatan PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg tersebut.
Baca juga: Ketua MK: Pengujian UU Pemilu Dihentikan Dulu
"Kalau menindaklanjuti artinya ya MA melanggar undang-undang," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Menurut Abdullah, MA harus menghentikan sementara perkara uji materi peraturan di bawah undang-undang bila undang-undangnya sedang di uji materi di MK.
Aturan tersebut terdapat di Pasal 55 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Bunyi pasalnya: Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi ya kami masih menunggu putusan MA kan UU-nya masih diuji disana," kata dia.
Sementara itu Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MA tidak perlu menunggu keputusan MK terkait UU Pemilu. Sebab norma yang diuji di MK tidak berkaitan dengan norma PKPU yang diuji di MA.
Saat ini norma UU Pemilu yang digugat ke MK yakni terkait presidential threshold, masa jabatan cawapres, dana kampanye dan frasa citra diri.
Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, MA Minta MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pemilu
Seperti diketahui, banyak pihak yang mendorong MA untuk segdra memutus perkara uji materil PKPU 20 Tahun 2018. Hal itu menyusul terbelahnya pandangan antara KPU dan Bawaslu tentang bakal caleg mantan koruptor.
KPU berpegang pada PKPU No 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Sementara Bawaslu mengacu pada UU Pemilu yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg sehingga mengabulkan gugatan para caleg eks koruptor yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.