Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Menteri Disebut Tidak Punya Hak Apa Pun, kecuali Dana Pensiun

Kompas.com - 05/09/2018, 15:27 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Munculnya polemik penagihan 3.226 barang milik negara (BMN) yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga menyita perhatian masyarakat.

Meskipun Roy Suryo menyangkal dirinya membawa barang yang ditagih, Kemenpora akan tetap menuntaskan kasus ini dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lalu, seperti apa sebenarnya hak yang dimiliki mantan menteri?

Menurut keterangan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mudzakir, seorang mantan menteri memang tidak memiliki hak apa pun, termasuk menguasai BMN yang pernah menjadi kewenangannya saat menjabat.

"Sesuai Undang-Undang Tahun 1980, hanya (menerima) pensiun," ujar Mudzakir kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

Menurut Mudzakir, aturan hukum yang ada hanya mengatur tentang hak keuangan/administratif pemimpin dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara beserta mantan pemimpin dan anggotanya.

Baca juga: 4 Fakta Tagihan Kemenpora soal Barang Milik Negara kepada Roy Suryo

Aturan soal pensiun mantan menteri

Ilustrasi dana pensiunDok. HaloMoney.co.id Ilustrasi dana pensiun
Ketentuan mengenai hak pensiun mantan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. 

Hal itu tertuang di Bab V tentang pensiunan. Dalam Pasal 10 misalnya, disebutkan bahwa menteri negara yang berhenti dengan terhormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Mengacu pada ketentuan ini, menteri yang diberhentikan secara tidak hormat, misalnya tersandung skandal korupsi atau melanggar hukum, tidak akan mendapatkan hak pensiun dari negara.

Untuk besaran dana pensiun yang diterima mantan menteri minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun atau gaji terakhir yang diterima saat menjabat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Mantan menteri yang menerima pensiunan maksimal adalah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena dinyatakan tidak dapat lagi bekerja dalam semua jabatan negara. Ini disebabkan keadaan jasmani atau rohani yang terganggu akibat menjalankan tugas dinas.

Baca juga: Kata Roy Suryo soal 3.226 Barang Milik Negara yang Ditagih Kemenpora

Dana pensiunan ini langsung diberikan pada bulan pertama setelah menteri terkait lepas dari jabatan fungsionalnya dan diberhentikan apabila penerima meninggal dunia (empat bulan setelah meninggal) atau diangkat menjadi pejabat eksekutif (langsung di bulan berikutnya).

Setelah mantan menteri meninggal, uang pensiun akan tetap diterima oleh istri atau suaminya yang masih hidup dengan besaran setengah dari uang pensiun sebelumnya. Uang ini disebut sebagai pensiunan janda/duda dan diberikan pada bulan ke lima setelah kematian.

Apabila istri/suami mantan menteri penerima pensiun janda/duda memutuskan untuk menikah kembali, uang pensiun dengan besaran yang sama akan diberikan kepada anak dari mantan menteri yang berusia di bawah 25 tahun, belum bekerja, atau belum menikah.

Untuk peraturan lebih lanjut dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980.

Kompas TV Roy Suryo diminta untuk mengembalikan barang-barang tersebut yang seharusnya telah ia kembalikan 4 tahun silam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com