JAKARTA, KOMPAS.com — Munculnya polemik penagihan 3.226 barang milik negara (BMN) yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga menyita perhatian masyarakat.
Meskipun Roy Suryo menyangkal dirinya membawa barang yang ditagih, Kemenpora akan tetap menuntaskan kasus ini dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lalu, seperti apa sebenarnya hak yang dimiliki mantan menteri?
Menurut keterangan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mudzakir, seorang mantan menteri memang tidak memiliki hak apa pun, termasuk menguasai BMN yang pernah menjadi kewenangannya saat menjabat.
"Sesuai Undang-Undang Tahun 1980, hanya (menerima) pensiun," ujar Mudzakir kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018).
Menurut Mudzakir, aturan hukum yang ada hanya mengatur tentang hak keuangan/administratif pemimpin dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara beserta mantan pemimpin dan anggotanya.
Baca juga: 4 Fakta Tagihan Kemenpora soal Barang Milik Negara kepada Roy Suryo
Hal itu tertuang di Bab V tentang pensiunan. Dalam Pasal 10 misalnya, disebutkan bahwa menteri negara yang berhenti dengan terhormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Mengacu pada ketentuan ini, menteri yang diberhentikan secara tidak hormat, misalnya tersandung skandal korupsi atau melanggar hukum, tidak akan mendapatkan hak pensiun dari negara.
Untuk besaran dana pensiun yang diterima mantan menteri minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun atau gaji terakhir yang diterima saat menjabat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Mantan menteri yang menerima pensiunan maksimal adalah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena dinyatakan tidak dapat lagi bekerja dalam semua jabatan negara. Ini disebabkan keadaan jasmani atau rohani yang terganggu akibat menjalankan tugas dinas.
Baca juga: Kata Roy Suryo soal 3.226 Barang Milik Negara yang Ditagih Kemenpora
Dana pensiunan ini langsung diberikan pada bulan pertama setelah menteri terkait lepas dari jabatan fungsionalnya dan diberhentikan apabila penerima meninggal dunia (empat bulan setelah meninggal) atau diangkat menjadi pejabat eksekutif (langsung di bulan berikutnya).
Setelah mantan menteri meninggal, uang pensiun akan tetap diterima oleh istri atau suaminya yang masih hidup dengan besaran setengah dari uang pensiun sebelumnya. Uang ini disebut sebagai pensiunan janda/duda dan diberikan pada bulan ke lima setelah kematian.
Apabila istri/suami mantan menteri penerima pensiun janda/duda memutuskan untuk menikah kembali, uang pensiun dengan besaran yang sama akan diberikan kepada anak dari mantan menteri yang berusia di bawah 25 tahun, belum bekerja, atau belum menikah.
Untuk peraturan lebih lanjut dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980.