JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor mengaku sudah lama mengetahui suaminya memiliki hubungan bisnis dengan pengusaha Made Oka Masagung. Namun, Deisti mengaku tidak pernah bertemu dengan Oka.
Hal itu dikatakan Deisti saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/8/2018). Deisti bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Saya pernah dengar. Dulu waktu baru nikah, tahun 1996, ada temannya namanya Oka Masagung, ada hubungan bisnis," ujar Deisti kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deisti mengetahui, Novanto pernah memiliki jabatan di perusahaan Gunung Agung.
Baca juga: Soal Kasus E-KTP, Novanto Sebut Gamawan Fauzi dan Mekeng Punya Peran
Namun, ia tidak mengetahui bahwa perusahaan itu ada kaitannya dengan Made Oka Masagung.
Oka Masagung didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.
Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.
Baca juga: 4 Kali Jadi Saksi Kasus E-KTP, Pengusaha Money Changer Mengeluh Capek
Menurut jaksa, sesuai kesepakatan di antara pengusaha pada 14 Juni 2012, fee untuk Novanto dikirimkan melalui Made Oka.
Made Oka menyalahgunakan kedudukannya sebagai pemilik OEM Investment Pte.Ltd menerima fee sejumlah 1,8 juta dollar Amerika Serikat.
Uang tersebut berasal dari Johannes Marliem, salah satu penyedia produk biometrik merek L-1 melalui rekening OEM Investment, Pte. Ltd pada OCBC Center Branch Nomor Rekening 501029938301 dengan underlying transaction “software development final payment”.
Baca juga: Dirut PT Murakabi Akui Tak Masuk Akal Irvanto Ikut Lelang Proyek E-KTP
Selain itu pada 10 Desember 2012, Made Oka kembali menerima uang fee untuk Setya Novanto dari Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang S Sudihardjo sejumlah 2 juta dollar AS.
Penyerahan melalui rekening pada Bank DBS Singapura Nomor 0003-007277-01-6-022 atas nama Delta Energy Pte.Ltd yang juga merupakan perusahaan milik Made Oka.
Menurut jaksa, transaksi disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100.000 lembar milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation, suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat.
Selain itu, Made Oka juga mengirimkan sebagian uang dari Johannes Marliem kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, melalui rekening milik Muda Ikhsan Harahap di Bank DBS Nomor Rekening 017-4-090023 sejumlah 315,000 dollar AS.
Menurut jaksa, uang-uang yang diterima oleh Setya Novanto dari Made Oka dan Irvanto, jumlahnya mencapai 7,3 juta dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.