Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Pemalas oleh Andi Arief, Ini Kata Komisioner Bawaslu

Kompas.com - 31/08/2018, 14:15 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengaku tak ambil pusing soal pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.

Andi menyebut komisioner Bawaslu malas dan tak serius mengusut dugaan mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno ke Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional.

Sebelumnya Bawaslu RI memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik itu.

"Saya serahkan kepada teman-teman (wartawan) untuk menilai apakah Bawaslu seperti itu atau tidak," ujar Fritz di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Fritz menegaskan, Bawaslu telah bekerja sesuai mekanisme Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

"Setelah adanya pelaporan, Kami sudah panggil saksi-saksi kami sudah lakukan pemeriksaan, Bawaslu memutuskan bahwa memang tidak ada saksi yang melihat dan mendengar langsung," kata Fritz.

Bawaslu juga sudah mengirimkan undangan dua kali ke Andi Arief. Namun, Andi tak memenuhi panggilan Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Mengaku Tak Bisa Panggil Paksa Andi Arief

Terkait pernyataan Andi yang mengatakan seharusnya Bawaslu RI ke Lampung untuk mengunjungi Andi, Fritz mengingatkan bahwa laporan dugaan mahar politik ini disampaikan ke Bawaslu pusat di Jakarta.

Apabila laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu Lampung, maka pihak Bawaslu Lampung bisa menemui Andi.

"Tapi ini kan dilaporkan di Bawaslu RI (pusat), sudah jadi kewajiban Bawaslu RI. Itulah kami panggil beliau. Prosesnya harus hadir, harus kita periksa, ada penandatanganan dokumen langsung, itu sudah kami laksanakan. Tapi karena beliau tidak hadir, tidak bisa kami laksanakan," paparnya.

"Laporan yang kami undang secara resmi dan patut saja beliau tidak hadir," lanjut Fritz.

Meskipun Andi Arief berniat ke Bawaslu, Fritz menganggap kasus ini sudah ditutup sesuai peraturan yang ada.

"Kami sudah mengirimkan undangan sebanyak 2 kali, dan itu sudah cukup, kami harus segera menentukan status," ujar dia.

Jika masa pelaporan diperpanjang, Bawaslu dinilainya akan melanggar aturan sendiri. Peraturan tersebut sudah memiliki batasan waktu terkait tindak lanjut temuan pelanggaran dalam pemilu.

Baca juga: Mahar Politik Sandiaga Tak Terbukti, Andi Arief Sebut Komisioner Bawaslu Pemalas.

Dalam Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada pasal 7 dinyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadi dugaan pelanggaran.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com