JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib dugaan mahar politik yang diembuskan olah Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief. Rapat akan berlangsung di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Ia mengatakan Bawaslu tak akan memanggil kembali Andi Arief lantaran sudah tiga kali memanggil dan terus mangkir.
"Jadi kami tidak akan memanggil Pak Andi Arief lagi. Kajian terhadap permohonan tersebut telah selesai, besok akan kami bawa ke pleno pada Rabu sore. Status laporannya akan kami sampaikan Rabu sore atau Kamis pagi," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Baca juga: Andi Arief Utus Habiburokhman Pertanyakan Pemanggilan yang Dilakukan Bawaslu
Ia menambahkan, nantinya Bawaslu akan mendalami lebih lanjut kemungkinan penghentian atau peningkatan status pernyataan Andi Arief. Andi Arief sebelumnya mengungkap adanya dugaan mahar politik yanh dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.
Fritz menambahkan, Bawaslu tak bisa memanggil pihak lain seperti Sandiaga serta pimpinan PKS dan PAN tanpa keterangan awal dari Ando Arief.
Oleh karena itu, Bawaslu memutuskan untuk segera menggelar rapat pleno agar permasalahan ini tak berlarut-larut dan mengganggu jalannya Pilpres 2019.
Baca juga: Sekjen Demokrat Sebut Masalah Andi Arief soal Mahar Rp 500 Miliar Sudah Selesai
Saat ditanya apakah dalam kasus-kasus sebelumnya pernyataan seperti yang dikemukakan Andi Arief bisa ditingkatkan status hukumnya sehingga menjadi pidana pemilu, Fritz mengatakan hal itu akan didiskusikam besok.
"Ya makanya saya tak bisa menjawab dan harus didiskusikan di pleno. Tapi kalau kita lihat alat bukti itu kan ada kesaksian, petunjuk, keterangan ahli, dokumen. Apakah yang kami punya itu bisa meyakinkan kami bahwa ini bisa dinaikkan atau tidak? Itu akan didiskusikan," lanjut dia.
Diketahui, Andi Arief telah tiga kali dipanggil Bawaslu namun terus mangkir hingga sekarang.