Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Pemalas oleh Andi Arief, Ini Kata Komisioner Bawaslu

Kompas.com - 31/08/2018, 14:15 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengaku tak ambil pusing soal pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.

Andi menyebut komisioner Bawaslu malas dan tak serius mengusut dugaan mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno ke Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional.

Sebelumnya Bawaslu RI memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik itu.

"Saya serahkan kepada teman-teman (wartawan) untuk menilai apakah Bawaslu seperti itu atau tidak," ujar Fritz di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Fritz menegaskan, Bawaslu telah bekerja sesuai mekanisme Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

"Setelah adanya pelaporan, Kami sudah panggil saksi-saksi kami sudah lakukan pemeriksaan, Bawaslu memutuskan bahwa memang tidak ada saksi yang melihat dan mendengar langsung," kata Fritz.

Bawaslu juga sudah mengirimkan undangan dua kali ke Andi Arief. Namun, Andi tak memenuhi panggilan Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Mengaku Tak Bisa Panggil Paksa Andi Arief

Terkait pernyataan Andi yang mengatakan seharusnya Bawaslu RI ke Lampung untuk mengunjungi Andi, Fritz mengingatkan bahwa laporan dugaan mahar politik ini disampaikan ke Bawaslu pusat di Jakarta.

Apabila laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu Lampung, maka pihak Bawaslu Lampung bisa menemui Andi.

"Tapi ini kan dilaporkan di Bawaslu RI (pusat), sudah jadi kewajiban Bawaslu RI. Itulah kami panggil beliau. Prosesnya harus hadir, harus kita periksa, ada penandatanganan dokumen langsung, itu sudah kami laksanakan. Tapi karena beliau tidak hadir, tidak bisa kami laksanakan," paparnya.

"Laporan yang kami undang secara resmi dan patut saja beliau tidak hadir," lanjut Fritz.

Meskipun Andi Arief berniat ke Bawaslu, Fritz menganggap kasus ini sudah ditutup sesuai peraturan yang ada.

"Kami sudah mengirimkan undangan sebanyak 2 kali, dan itu sudah cukup, kami harus segera menentukan status," ujar dia.

Jika masa pelaporan diperpanjang, Bawaslu dinilainya akan melanggar aturan sendiri. Peraturan tersebut sudah memiliki batasan waktu terkait tindak lanjut temuan pelanggaran dalam pemilu.

Baca juga: Mahar Politik Sandiaga Tak Terbukti, Andi Arief Sebut Komisioner Bawaslu Pemalas.

Dalam Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada pasal 7 dinyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadi dugaan pelanggaran.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com