JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Raja Juli Antoni, mempertanyakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan mahar Sandiaga Uno.
"Kita mesti meminta Bawaslu secara transparan menyampaikan ke publik proses pengambilan keputusan bahwa dugaan kasus mahar kardus tidak terbukti. Keputusan ini aneh," kata Antoni dalam pesan singkat, Jumat (31/8/2018).
Menurut Antoni, keanehan pertama bisa dilihat dari belum pernah diperiksanya Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief.
Baca juga: Bawaslu Putuskan Tak Temukan Dugaan Pelanggaran Mahar Politik Sandiaga Uno
Padahal, Andi merupakan orang pertama dan satu-satunya yang mengungkapkan dugaan mahar itu ke publik.
Andi menyebut, mahar Rp 500 Miliar diberikan Sandiaga ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Mahar itu diberikan agar kedua partai tersebut merelakan kursi cawapres Prabowo Subianto kepada Sandiaga.
"Andi Arief yang pertama menyampaikan dugaan itu belum pernah diperiksa," kata Antoni.
Baca juga: Mahar Politik Sandiaga Tak Terbukti, Andi Arief Sebut Komisioner Bawaslu Pemalas
Andi sebenarnya sudah beberapa kali dipanggil oleh Bawaslu, namun selalu tidak hadir karena beralasan tengah berada di luar kota.
Antoni juga mempertanyakan Sandiaga yang juga belum diperiksa oleh Bawaslu. Begitu juga, elite PKS dan PAN yang dikatakan menerima dana tersebut.
"Bawaslu sebagai lembaga penyanggah utama demokrasi mesti benar-benar transparan dalam proses ini agar tidak kehilangan wibawa politik," ucap Sekjen Partai Solidaritas Indonesia ini.
Sebelumnya Bawaslu RI memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari Sandiaga kepada PAN dan PKS terkait pencalonan pada Pilpres 2019.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).
Abhan menyebutkan ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan masalah tersebut tidak mendapat kejelasan.
Lantaran tidak mendapat keterangan Andi Arief, Bawaslu merasa tidak punya dasar untuk memanggil Sandiaga.
Bawaslu hanya bisa bertindak, setelah muncul dugaan pelanggaran yang didapat dari keterangan saksi.
Bawaslu merasa salah jika memanggil pihak terlapor tanpa didahului keterangan saksi.