Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Jangan Berpikir Eks Koruptor Boleh "Nyaleg" karena Tak Dilarang di UU

Kompas.com - 31/08/2018, 13:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menilai, polemik terkait dilarang atau tidaknya eks koruptor menjadi calon anggota legislatif merupakan masalah anomali dan antinomi hukum.

UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu memang tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai caleg.

Namun, menurut Zainal, bukan berarti hal itu dibolehkan. Sebab, hukum juga bicara soal keadilan dan kebermanfaatan.

"Jadi menurut saya nggak boleh berpikir bahwa hanya karena tidak ada di Undang-undang jadi tidak bisa diatur. Karena hukum itu bukan cuma soal kepastian apa yang ditulis di UU, tapi kita juga bicara tentang keadilan dan kemanfaatan dari sebuah UU," kata Zainal kepada Kompas.com, Jumat (31/8/2018).

Baca juga: Bawaslu Loloskan Dua Bakal Caleg Eks Koruptor, Total Ada Lima Orang

Zainal menjelaskan, hukum memiliki perangkat nilai, ada pula etika pemerintahan. Hal ini tidak bisa diabaikan begitu saja meski UU Pemilu tak memuat larangan eks koruptor maju sebagai caleg.

"Ada perangkat nilai, ada yang namanya etika, ada yang namanya etika pemerintahan. Itu semua dipakai ketika membentuk aturan lebih lanjut," terang dia.

Baca juga: ICW: Bawaslu Arogan Loloskan Mantan Koruptor Jadi Bakal Caleg

Lagipula, Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan yang melarang mantan koruptor menjadi caleg, menurut Zainal, memiliki nilai keadilan dan kebermanfaatan. Sebab, tindak pidana korupsi merusak kepercayaan publik.

"Bagaimana mungkin orang yang sudah merusak kepercayaan publik dikasih lagi jabatan publik?" ujar Zainal.

Menurut Zainal, seharusnya Bawaslu berpandangan lebih luas bahwa PKPU tersebut adalah upaya pemberantasan korupsi.

"Harusnya Bawaslu melihat jauh lebih lebar bahwa ini demi pemberantasan korupsi," tandasnya.

Baca juga: Loloskan Caleg Eks Koruptor, Bawaslu Dianggap Menikam Masyarakat

Bawaslu sebelumnya meloloskan lima orang mantan koruptor menjadi bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba.

Pada masa pendaftaran bacaleg, lima orang mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka mengklaim berpedoman pada UU Pemilu, bukannya pada PKPU nomor 20 tahun 2018.

Dalam UU Pemilu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang untuk menjadi caleg.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com