Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Lagi Kepala Daerah Terpilih yang Berstatus Tersangka Korupsi...

Kompas.com - 30/08/2018, 23:43 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), jumlah kepala daerah terpilih, yang merupakan tersangka dugaan korupsi di Pilkada 2018, bertambah menjadi tiga orang.

Sebelumnya, hanya ada dua kepala daerah terpilih yang terdeteksi tersangka korupsi, yaitu Syahri Mulyo di Kabupaten Tulungagung dan Ahmad Hidayat Mus di Provinsi Maluku Utara.

Nama yang baru ditemukan yaitu Nehemia Wospakrik di Kabupaten Biak Numfor.

Baca juga: Modus Korupsi 32 Kepala Daerah yang Sudah Ditangkap KPK

 

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina mengatakan pihaknya mendapat informasi tersebut dari laporan warga, karena pihaknya tidak menemukan pemberitaan media mengenai kasus tersebut.

"Khusus kasus ini memang kami mendapatkan laporan dari masyarakat, di mana mereka mengeluhkan kepala daerah terpilih di daerah mereka itu merupakan tersangka kasus korupsi," ujar Almas, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).

Peneliti Indonesian Corruption Watch Almas Sjafrina dalam diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (14/2/2018). KOMPAS.com/Ihsanuddin Peneliti Indonesian Corruption Watch Almas Sjafrina dalam diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Ternyata, Nehemia diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Biak Numfor sejak tahun 2011. Ia terjerat kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Ketua DPRD Biak Numfor, saat ia menjabat.

Baca juga: Kalau Kepala Daerah Pemenang Pilkada Ditahan, Mungkin yang Dilantik Wakilnya Dulu...

Nehemia menjabat sebagai Ketua DPRD Biak Numfor selama tahun 2004-2014. Berikutnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Biak Numfor untuk periode 2014-2019.

Rentang waktu ketika Nehemia ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini yaitu delapan tahun. Namun, kasusnya masih belum menemukan kejelasan.

Baca juga: Peringatan Keras Jokowi, Kepala Daerah Jangan Main-main dengan Korupsi

Oleh sebab itu, ICW menyurati Mabes Polri terkait kelanjutan kasus ini. Tanggapan yang diterima menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan, di mana pemanggilan saksi dan pengumpulan barang bukti masih dilakukan.

Almas mengatakan sudah tidak mungkin mengharapkan Kementerian Dalam Negeri untuk tidak melantik para kepala daerah terpilih dengan status tersangka. Sebab, hal itu diperbolehkan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Oleh sebab itu, ia berharap, pihak-pihak terkait dapat segera mempercepat penuntasan penanganan perkara ini.

"Kami mendorong Mabes Polri dan KPK berkoordinasi dan melakukan supervisi karena kasusnya sudah berjalan lama, kasihan kalau daerah tetap dipimpin orang-orang yang bermasalah," terang Almas.

Kompas TV Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah dari sejumlah pihak terkait proyek infrastruktur di Jambi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com