Sebelumnya, hanya ada dua kepala daerah terpilih yang terdeteksi tersangka korupsi, yaitu Syahri Mulyo di Kabupaten Tulungagung dan Ahmad Hidayat Mus di Provinsi Maluku Utara.
Nama yang baru ditemukan yaitu Nehemia Wospakrik di Kabupaten Biak Numfor.
Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina mengatakan pihaknya mendapat informasi tersebut dari laporan warga, karena pihaknya tidak menemukan pemberitaan media mengenai kasus tersebut.
"Khusus kasus ini memang kami mendapatkan laporan dari masyarakat, di mana mereka mengeluhkan kepala daerah terpilih di daerah mereka itu merupakan tersangka kasus korupsi," ujar Almas, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).
Ternyata, Nehemia diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Biak Numfor sejak tahun 2011. Ia terjerat kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Ketua DPRD Biak Numfor, saat ia menjabat.
Nehemia menjabat sebagai Ketua DPRD Biak Numfor selama tahun 2004-2014. Berikutnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Biak Numfor untuk periode 2014-2019.
Rentang waktu ketika Nehemia ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini yaitu delapan tahun. Namun, kasusnya masih belum menemukan kejelasan.
Oleh sebab itu, ICW menyurati Mabes Polri terkait kelanjutan kasus ini. Tanggapan yang diterima menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan, di mana pemanggilan saksi dan pengumpulan barang bukti masih dilakukan.
Almas mengatakan sudah tidak mungkin mengharapkan Kementerian Dalam Negeri untuk tidak melantik para kepala daerah terpilih dengan status tersangka. Sebab, hal itu diperbolehkan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Oleh sebab itu, ia berharap, pihak-pihak terkait dapat segera mempercepat penuntasan penanganan perkara ini.
"Kami mendorong Mabes Polri dan KPK berkoordinasi dan melakukan supervisi karena kasusnya sudah berjalan lama, kasihan kalau daerah tetap dipimpin orang-orang yang bermasalah," terang Almas.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/30/23431201/satu-lagi-kepala-daerah-terpilih-yang-berstatus-tersangka-korupsi