Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Minta Pelantikan Kepala Daerah yang Tersandung Korupsi Ditunda

Kompas.com - 20/07/2018, 11:27 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan, sangat ironis seorang tersangka yang sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dilantik sebagai kepala daerah terpilih.

Hal tersebut, menurut Titi, harus menjadi pembelajaran untuk perubahan aturan dalam regulasi kepemiluan, pilkada, dan pemerintahan daerah ke depan.

“Mestinya calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka atau sedang ditahan oleh aparat penegak hukum (khususnya KPK), pelantikannya ditunda sampai ada putusan hukum atas masalah yang dihadapinya tersebut,” ujar Titi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Mendagri Akan Tetap Lantik Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya menetapkan enam calon kepala daerah sebelum mereka bersaing dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 27 Juni 2018. Namun, pada kenyataannya ada dua calon kepala daerah yang sudah berstatus tersangka tetap memperoleh keunggulan suara di daerah pemilihannya.

Dua calon kepala daerah itu yakni, Syahri Mulyo di Kabupaten Tulungagung dan Ahmad Hidayat Mus di Provinsi Maluku Utara.

Penundaan pelantikan tersebut, menurut Titi, penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, anti korupsi, serta untuk menjaga marwah demokrasi.

Baca juga: Calon Gubernur Tersangka KPK Raih Suara Terbanyak di Maluku Utara

Titi juga mengatakan, perlu adanya aturan tegas bahwa partai politik wajib mengganti calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus tersangka atau sedang ditahan oleh KPK. Hal itu, menurut Titi, supaya masyarakat mendapatkan pemimpin yang benar-benar berkualitas dan mumpuni.

“Tujuannya agar masyarakat terhindar dari resiko disodorkan calon-calon bermasalah di surat suara yang notabene punya potensi untuk terpilih dan memenangi Pilkada,” kata Titi.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap melantik Bupati Tulungagung Syahri Mulyo meski Syahri terjerat kasus korupsi. Syahri Mulyo diketahui menyerahkan diri dan kini mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat menjadi buronan lembaga antikorupsi itu.

“Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap ia (Syahri Mulyo) bersalah atau tidak,” kata Tjahjo ditemui seusai apel bersama di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Kompas TV Namun, tidak tampak calon bupati Syahri Mulyo karena tengah ditahan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com