Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Temuan Bawaslu soal Indikasi Mahar Politik Sandiaga

Kompas.com - 30/08/2018, 05:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menanti hasil kajian bagian tindak lanjut pelanggaran (TLP) Bawaslu, terkait ada atau tidaknya indikasi mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hasil kajian tersebut akan dijadikan bahan para komisioner Bawaslu untuk mengambil keputusan atas kasus tersebut.

"Makanya sekarang tunggu hasil kajian mereka (TLP) yang akan kita bahas besok. Saya bisa menyampaikan secara penuh buktinya (besok)," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).

Pada rapat pleno terkait pengambilan keputusan kasus mahar politik Sandiaga yang akan digelar Kamis (30/8/2018) ini, seluruh bukti dan temuan terkait kasus itu akan disampaikan.

Baca juga: Waketum PAN Sebut Dugaan Mahar Politik Sandiaga Isu Basi 

Jika dinyatakan sebagai pelanggaran administratif, partai politik yang terbukti menerima mahar politik akan dikenai sanksi yang tertuang dalam Pasal 228 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Sanksinya, parpol tak bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu periode berikutnya.

Sedangkan bagi calon, tidak akan dikenai sanksi.

"Kalau di pasal 228 kan (calon) enggak ada diskualifikasinya. Kan baru partai yang enggak bisa mengajukan calon capres cawapres untuk pemilu berikutnya," ujar Fritz.

"Dan itu enggak berhubungan dengan pemilu saat ini, kalau itu terbukti," sambungnya.

Namun, jika dinyatakan sebagai pelanggaran pidana, kata Fritz, hal itu berada di luar kewenangan Bawaslu.

Sebelumnya, Bawaslu menunda rapat pleno terkait kelanjutan kasus dugaan mahar politik tersebut lantaran kajian mengenai kasus itu belum selesai.

Bermula dari Andi Arief

Isu mahar politik muncul setelah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8/2018) malam.

Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief
Andi menuding Sandiaga Uno, yang kala itu menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, memberikan uang masing-masing Rp 500 miliar kepada dua partai koalisi Partai Gerindra, yakni PAN dan PKS. 

Andi mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar tersebut. Andi pun merasa tidak takut jika pernyataannya di Twitter berujung pada konsekuensi hukum.

Baca juga: Andi Arief Empat Kali Mangkir Panggilan Bawaslu, Apai Kata Sandiaga?

Buntut dari pernyataan Andi, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno ke Bawaslu, Selasa (14/8/2018).

Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya Andi Arief.

Namun, ia tak hadir memenuhi panggilan pertama, Senin (20/8/2018), dan panggilan kedua, Selasa (21/8/2018). Hingga panggilan ketiga, Jumat (24/8/2018) dan panggilan keempat, Senin (27/8/2018), Andi tak juga hadir. Oleh karena itu, Bawaslu sejauh ini hanya memeriksa dua orang saksi.

Sementara itu, Sandiaga membantah dirinya memberikan sejumlah dana kepada dua parpol pendukungnya.

Kompas TV Bagaimana kelanjutan penyelidikan kasus dugaan mahar Rp 1 T yang diungkap Wasekjen Demokrat Andi Arief?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com