Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji Dilarang Bawa Zam-zam dan Oleh-oleh Berlebihan, Begini Penjelasan Kemenag

Kompas.com - 29/08/2018, 06:15 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jemaah haji Indonesia mulai kembali ke Tanah Air, Selasa (28/8/2018).

Jemaah kloter 01 dari Palembang merupakan jemaah pertama yang dilepas pukul 08.00 waktu setempat dari Bandara KAAI Jeddah.

Biasanya, saat kembali ke kampung halaman, para jemaah haji membawa buah tangan yang dibagikan kepada sanak saudara dan kerabat terdekatnya.

Namun, para jemaah haji juga harus berhitung soal kuantitas oleh-oleh yang dibawa. Ada batasan maksimal yang ditentukan oleh pihak penerbangan.

Adanya pembatasan berat maksimal bagasi tiap jemaah ini membuat Kementerian Agama (Kemenag) melakukan beberapa upaya.

Direktur Bina Haji Kemenag Khoirizi H. Dasir mengatakan, sosialisasi terkait hal ini sudah dilakukan jauh hari sebelum jemaah berangkat ke Tanah Suci, yakni saat manasik haji.

Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi selama di Arab Saudi.

"Ketentuan ini adalah ketentuan otoritas bandara dan penerbangan, PPHI hanya menindaklanjuti," kata Khoirozi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/8/2018).

Hal ini juga disampaikan Kemenag melalui akun resmi Instagramnya, @kemenag_ri. 

 

A post shared by Kementerian Agama RI (@kemenag_ri) on Aug 26, 2018 at 10:52am PDT

Kemenag membuat 8 ketentuan penimbangan bagasi dan barang bawaan jemaah haji seperti berikut:

Surat edaran terkait pembatasan barang bawaan jemaah haji.Dok. Kemenag Surat edaran terkait pembatasan barang bawaan jemaah haji.
1. Tempat penimbangan dilakukan sesuai dengan penempatan hotel jemaah.

2. Penimbangan bagasi dilakukan 48 jam sebelum pesawat take off.

3. Jemaah haji hanya diperbolehkan membawa tas paspor, tas tentengan (tas kabin) dengan berat maksimal 7kg dan berat maksimal koper (bagasi) adalah 32kg.

4. Perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas tentengan dan koper yang diberikan oleh penerbangan.

5. Dilarang memasukkan air zam-zam ke dalam koper (bagasi) dan membawa parfum lebih dari 100ml.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com