Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT Murakabi Akui Tak Masuk Akal Irvanto Ikut Lelang Proyek E-KTP

Kompas.com - 28/08/2018, 15:26 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono mengaku kaget saat Direktur PT Murakabi Irvanto Hendra Pambudi memutuskan mengikuti lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Menurut Deniarto, hal itu tidak masuk akal.

"Kalau tahu proyek triliunan begitu, saya tidak izinkan. Tidak masuk akal juga," kata Deniarto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Deniarto bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Menurut Deniarto, awalnya Irvanto melaporkan bahwa PT Murakabi akan mengikuti proyek pengadaan e-KTP. Deniarto kemudian mempersilakan, karena dianggap sesuai dengan bidang teknologi informasi yang dikuasai Irvan.

Baca juga: Soal Kasus E-KTP, Novanto Sebut Gamawan Fauzi dan Mekeng Punya Peran

Deniarto tidak mengetahui bahwa proyek tersebut adalah proyek nasional yang menggunakan anggaran Rp 5,9 triliun.

"Ya saya persilakan saja. Saya beri surat kuasa untuk laksanakan proyek itu. Seingat saya 4-5 bulan kemudian dia lapor, 'Kita kalah Pak Deni'. Saya bilang ya sudah, tidak ada masalah," kata Deniarto.

Menurut Deniarto, belakangan dia baru mengetahui bahwa proyek e-KTP adalah proyek besar. Deniarto merasa tidak masuk akal jika PT Murakabi mendapatkan proyek sebesar itu.

Menurut Deniarto, PT Murakabi tidak memiliki aset sedikitpun yang mampu melaksanakan proyek e-KTP. Bahkan, menurut Deniarto, data aset yang dimasukan Irvan dalam lelang proyek e-KTP tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Kami tidak cukup aset. Kami cuma ada kantor di Imperium, inipun kami menyewa," kata Deniarto.

Baca juga: Penyedia Software E-KTP Diantar Made Oka Masagung ke Rumah Novanto

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.

Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Irvan disebut beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat.

Menurut jaksa, uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Kompas TV KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi kasus korupsi KTP Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com