JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (27/8/2018) menjadwalkan pemeriksaan Komisaris PT. Skydweller Indonesia Mandiri Rheza Herwindo sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (Riau-1).
Reza yang juga anak kandung dari mantan Ketua DPR Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
Namun, Rheza absen dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-1 dan diagendakan pemeriksaannya ulang pada Selasa (28/8/2018) esok.
Baca juga: KPK Duga Setya Novanto Mengetahui Kasus Korupsi PLTU Riau-1
“Saksi dijadwalkan pemeriksaannya besok selasa, 28 Agustus 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (27/8/2018).
Meski demikian, Febri tak menjelaskan alasan Rheza tak memenuhi panggilan penyidikan KPK.
Selain Rheza, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
KPK juga memanggil saksi lain untuk dimintai keterangan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Saksi-saksi tersebut adalah karyawan swasta Audrey Ratna Justianty Alias Tine, Bupati Temanggung terpilih M. Al Khadziq, Pegawai Pemerintah Non PNS Tenaga Ahli DPR RI Tahta Maharaya, Direktur PT. Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani, serta saksi dari pihak swasta, Gustahal.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga berperan dalam mendorong terlaksananya kontrak kerja sama dalam pembangunan PLTU Riau-1 dan pemberian suap dari pelaksana proyek.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Idrus diduga berperan dalam mendorong agar dilakukan proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU.
Baca juga: Diperiksa 9,5 Jam, Idrus Marham Ingin Urusan soal PLTU Riau-1 Tuntas
Sebelum Idrus, KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Menurut Basaria, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.