JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut, deklarasi politik serupa #2019GantiPresiden sebetulnya sah digelar, tetapi kegiatan seperti itu mesti mengantongi izin dari aparat keamanan setempat.
"Jangankan kegiatan deklarasi, kami di kampung nanggap wayang kulit saja harus izin. Jadi izin itu prosedur hukum, bukan dalam rangka merepresi," kata Wahyu saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Oleh karenanya, Wahyu meminta supaya masyarakat tidak memaknai secara berlebihan jika deklarasi #2019GantiPresiden dibubarkan atau dibatalkan lantaran tidak adanya izin.
Baca juga: Fakta Penolakan #2019GantiPresiden, Ini Kisah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, dan Neno Warisman
"Misalnya ada kegiatan yang dibubarkan oleh aparat keamanan karena dia tidak berizin, ya memang sudah seharusnya dibubarkan," ujar Wahyu.
Seharusnya publik memandang pembubaran kegiatan tersebut lantaran tidak adanya izin, bukan karena konten kegiatan.
"Ini yang harus diletakkan secara proporsional. Kalau memang kegiatan itu berizin, menurut saya, pasti juga akan bisa berlangsung lancar," ujarnya.
Yang harus ditekankan, lanjut Wahyu, deklarasi dukungan politik itu harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Jadi jangan mentang-mentang kemudian mau deklarasi tagar tertentu terus mengabaikan aturan main yang sudah ada, itu tidak benar juga," ujar dia.
Sebelumnya, deklarasi #2019GantiPresiden yang digelar di Surabaya, Minggu (26/8/2018), berlangsung ricuh.
Baca juga: Polisi Ajak Massa Deklarasi#2019GantiPresiden Shalat Ashar Berjamaah
Massa pendukung yang tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian mendapat penolakan dari pihak yang kontra. Adu mulut dan aksi saling dorong juga sempat mewarnai kegiatan tersebut.
Sementara di Pekanbaru, Riau, deklarasi #2019GantiPresiden yang rencananya digelar Minggu (26/8/2018) dibatalkan lantaran tak mendapat izin kepolisian setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.