"Jangankan kegiatan deklarasi, kami di kampung nanggap wayang kulit saja harus izin. Jadi izin itu prosedur hukum, bukan dalam rangka merepresi," kata Wahyu saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Oleh karenanya, Wahyu meminta supaya masyarakat tidak memaknai secara berlebihan jika deklarasi #2019GantiPresiden dibubarkan atau dibatalkan lantaran tidak adanya izin.
"Misalnya ada kegiatan yang dibubarkan oleh aparat keamanan karena dia tidak berizin, ya memang sudah seharusnya dibubarkan," ujar Wahyu.
Seharusnya publik memandang pembubaran kegiatan tersebut lantaran tidak adanya izin, bukan karena konten kegiatan.
"Ini yang harus diletakkan secara proporsional. Kalau memang kegiatan itu berizin, menurut saya, pasti juga akan bisa berlangsung lancar," ujarnya.
Yang harus ditekankan, lanjut Wahyu, deklarasi dukungan politik itu harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Jadi jangan mentang-mentang kemudian mau deklarasi tagar tertentu terus mengabaikan aturan main yang sudah ada, itu tidak benar juga," ujar dia.
Sebelumnya, deklarasi #2019GantiPresiden yang digelar di Surabaya, Minggu (26/8/2018), berlangsung ricuh.
Massa pendukung yang tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian mendapat penolakan dari pihak yang kontra. Adu mulut dan aksi saling dorong juga sempat mewarnai kegiatan tersebut.
Sementara di Pekanbaru, Riau, deklarasi #2019GantiPresiden yang rencananya digelar Minggu (26/8/2018) dibatalkan lantaran tak mendapat izin kepolisian setempat.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/27/14505151/soal-pembubaran-deklarasi-2019gantipresiden-kpu-tegaskan-dukungan-politik