JAKARTA, KOMPAS.com - Menggantikan Idrus Marham sebagai Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita mendapatkan tugas khusus dari Presiden Joko Widodo.
Apa tugas khusus itu?
"Tugas khususnya, segera menyelesaikan masalah (penanganan dampak gempa bumi) yang ada di NTB," ujar Jokowi, Jumat (24/8/2018), setelah melantik Agus di Istana Negara, Jakarta.
Diketahui, Presiden Jokowi sudah meneken Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB.
Dengan demikian, proses bantuan kepada warga korban gempa bumi NTB harus segera dilaksanakan.
Baca juga: Cerita Agus Gumiwang Sebelum Dilantik sebagai Menteri Sosial
Selain itu, Presiden Jokowi juga memberikan Agus tugas untuk merealisasikan program bantuan sosial untuk tahun 2019.
"Selain itu, ada masalah yang berkaitan dengan persiapan realisasi PKH (Program Keluarga Harapan) untuk 2019. Ya itu saja," ujar dia.
Diberitakan, politikus Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menjabat sebagai Menteri Sosial menggantikan Idrus Marham. Jabatan barunya itu diemban melalui prosesi pelantikan yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (24/8/2018) pukul 15.20 WIB di Istana Negara, Jakarta.
Baca juga: Mensos Agus Gumiwang, Loyalis Jokowi yang Pernah Dipecat Golkar
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Nomor 148p Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial dalam Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019 oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Cecep Sutiawan.
"Menetapkan, pertama, memberhentikan saudara Idrus Marham sebagai Menteri Sosial Kabinet Kerja dalam sisa masa jabatan 2014-2019 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian kebada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," ujar Cecep.
"Kedua, mengangkat Saudara Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Menteri Sosial Kabinet Kerja dalam sisa masa jabatan periode 2014-2019," lanjut dia.
Keputusan presiden itu mulai berlaku sejak saat pelantikan dan ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2018.