Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bersalah terkait Bencana Asap di Riau, Jokowi Ajukan Kasasi ke MA

Kompas.com - 24/08/2018, 15:35 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah menuturkan, pengajuan kasasi yang diajukan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi atas gugatan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah telah diterima dan tengah di proses di Mahkamah Agung (MA).

“Pengajuan kasasi sudah diterima di Mahkamah Agung, tapi masih di pranata dan tata laksana untuk ditelaah formalitasnya,” ujar Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Jumat(24/8/2018).

Abdullah mengatakan, semua permohonan yang masuk di Mahkamah Agung akan langsung diproses sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku.

Baca juga: Divonis Bersalah atas Bencana Asap, Ini Komentar Presiden Jokowi

“Sekarang ini masih diproses. Jadi perkara yang diterima Mahkamah Agung diterima bagian umum, kemudian dikirim ke bagian pranata dan tata laksana untuk diperiksa kelengkapan berkasnya satu persatu,” tutur Abdullah.

Kemudian, kata Abdullah, akan diberikan semacam cheklist atas berkas kelengkapan tersebut.

Setelah itu berkas kelengkapan akan dikirim ke paniteraan dan akan diberi nomor perkara.

"Setelah diberi nomor perkara dikirim ke ketua Mahkamah Agung dan nantinya dikirim ke ketua kamar sesuai dengan bidangnya. Kan ini (kasasi Jokowi) bidang kamar perdata,” kata Abdullah.

Baca juga: Jokowi: Kebakaran Hutan Turun Lebih dari 85 Persen Dibanding 2017

Mahkamah Agung, lanjut Abdullah, akan bertindak objektif, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan dalam menangani permohonan kasasi yang diajukan presiden Jokowi.

“Di sini tidak melihat siapa para pihaknya, yang penting tertulis para pihaknya yang mengajukan siapa. Kemudian akan diperiksa memori kasasinya,”kata Abdullah.

“Kemudian kedua, akan diperiksa kontra memori kasasi nya,”Abdullah menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memvonis dirinya bersalah atau lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2015.

"Kita harus menghormati, kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati," kata Jokowi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Kendati demikian, Jokowi menegaskan bahwa putusan tersebut belum final. Pemerintah masih akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Diketahui, sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengajukan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Pertanian RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Menteri Kesehatan RI, Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng.

Kompas TV Hal ini terjadi karena pemerintah telah melakukan restorasi gambut untuk mencegah pembakaran hutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com