JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami, Jumat (24/8/2018).
Sri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Baca juga: Periksa Adik Inneke, KPK Dalami Jatah Mobil untuk Kalapas Sukamiskin
Selain Sri, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sopir pribadi Sri, Mul. Seperti Sri, Mul juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin. Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap dengan sangkaan memberi fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Kalapas Sukamiskin Akui Salah
Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Kalapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat.