Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Hadapi Praperadilan 4 Tersangka Anggota DPRD Sumut di PN Jaksel

Kompas.com - 22/08/2018, 06:56 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, pihaknya menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan 4 tersangka anggota DPRD Sumatera Utara yaitu Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan.

Mereka adalah tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, terhadap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).

"KPK menerima surat dari PN Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh 4 tersangka, yaitu WP (Washington), ANN (Arifin), MFL (Faisal), SFE (Syafrida)," kata Febri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/8/2018).

Keempat tersangka itu diketahui pernah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Namun, permohonan praperadilan yang diajukan empat tersangka ini ditolak oleh hakim praperadilan pada Rabu (1/8/2018).

Baca juga: KPK Ingatkan 5 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap untuk Kooperatif

Febri menyatakan, pokok permohonan yang diajukan masih sama dengan praperadilan di PN Medan beberapa waktu lalu.

Washington, Faisal dan Arifin membantah menerima uang dari Gatot karena mereka tidak pernah menandatangani kuitansi atau slip atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.

Sementara, Syafrida beralasan tak tahu-menahu soal dana ketuk palu dalam kasus ini.

Terkait alasan yuridis, mereka beranggapan penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu.

"KPK tentu akan menghadapi setiap upaya hukum yang dilakukan sesuai hukum acara dengan strategi yang tepat," kata Febri.

Keempat tersangka adalah bagian dari 38 tersangka dalam kasus ini.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Baca juga: KPK Tahan Seorang Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com