JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Tahan Manahan Panggabean terkait kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Tahan ditahan untuk 20 hari pertama.
"Tersangka TMP (Tahan Manahan Panggabean) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Usai keluar dari gedung KPK, Tahan yang mengenakan rompi tahanan KPK berharap lembaga antirasuah itu segera menuntaskan kasus yang melibatkan para anggota DPRD Sumut ini.
Baca juga: KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap
"Jangan terlalu lama apa yang disebut 100 orang DPRD Sumatera Utara yang terkait gratifikasi ini segera dituntaskan, jangan terlalu lama," kata Tahan.
Ia berharap KPK mampu menuntaskan berbagai kasus dugaan gratifikasi yang ada di Indonesia. Tahan sendiri mengaku khilaf dan keliru terlibat dalam kasus ini.
"Atas kesadaran kami, kekhilafan kami, kekeliruan kami, dengan kesadaran (uang suap) sudah kami kembalikan," ujarnya.
Ia enggan menyebutkan secara rinci uang yang ia kembalikan ke KPK. Di sisi lain, Tahan berjanji akan kooperatif dan menjalani proses hukum yang ada.
Baca juga: Cerita Miris tentang Anggota DPRD Sumut yang Dipanggil KPK Saat Bermain dengan Cucu...
"Khusus di DPRD Sumut kita minta jangan terlalu lama. Ini sudah mendekati 4 tahun. Kita harapkan yang dituduhkan itu kepastian hukum segera. Kasihan," katanya.
Tahan merupakan tersangka kedua belas yang ditahan oleh KPK. Sebelumnya KPK telah menahan Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan dan Elezaro Duha.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.
Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.