Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemimpin UN Swissindo Dianggap Tokoh Masyarakat oleh Pengikutnya

Kompas.com - 16/08/2018, 13:31 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pemimpin United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) Sugiharto Notonegoro alias Sino sudah dianggap tokoh masyarakat oleh pengikutnya.

Daniel menuturkan,sampai saat ini pemeriksaan terhadap tersangka Sino masih berlanjut.

“Belum bisa ditemukan keuntungan berupa uang, tetapi dia mendapatkan keuntungan diangkat namanya sebagai tokoh masyarakat, ada yang cium tangan, dihargai, dan lain-lain," kata Daniel di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Baca juga: Tipu Daya UN Swissindo, Tawarkan Pembebasan Utang Rp 15 M dan Tunjangan Rp 15,6 Juta

Polri, lanjut Daniel, masih mengembangkan dan mendalami motif yang digunakan pelaku dalam mengeluarkan SBI palsu tersebut.

“Pelaku belum terbuka semuanya, masih ada khayalan-khayalan segala macam saat pemeriksaan ada hal yang nggak nyambung. Kita harus pintar-pintar cari waktu tertentu,” kata Daniel.

Daniel mengungkapkan dugaan penipuan yang dilakukan UN Swissindo menggunakan modus penghapusan utang hingga tunjangan seumur hidup membuat banyak masyarakat terperdaya dan akhirnya menjadi korban penipuan.

“Produk yang ditawarkan UN Swissindo adalah pembebasan hutang. Oleh karena itu ramai disebut ini sekte pembebas hutang atau penghapus utang,” tutur Daniel.

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Waspadai Kegiatan UN Swissindo

“Khususnya utang 2016 ke bawah itu dibebaskan yang katanya menurut pemeriksaan kami hutang Rp 2 miliar bisa dihapuskan,” sambung Daniel.

Modus kedua, lanjut Daniel, adalah seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki E-KTP akan mendapatkan gaji sebanyak 1.200 dollar AS jika di rupiahkan setara 15,6 juta rupiah.

Di sisi lain, Daniel menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan karena laporan dari masyarakat dan juga dari pihak Bank Indonesia atas tindakan, gerakan, dan aksi-aksi yang dilakukan UN Swissindo.

Baca juga: Kegiatan Investasi Ilegal UN Swissindo Dihentikan

Selain Bank Indonesia yang merasa dirugikan, tindakan yang dilakukan tersangka juga merugikan lembaga perbankan lain, seperti bank BRI, mandiri, danamon, BCA, CIMB Niaga, dan BNI.

“(UN Swissindo) sudah meresahkan dan membuat kegaduhan serta hal-hal lain terutama kerugian baik secara materiil dan imateriil yang dirasakan bank Indonesia, dan juga bank lain,”kata Daniel.

Tersangka, kata Daniel, akan dikenakan Pasal 263 KUHP Pasal (1) dan (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Kompas TV Pasalnya, selama penyelenggaraan ibadah haji, modus penipuan masih marak terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com