Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Daya UN Swissindo, Tawarkan Pembebasan Utang Rp 15 M dan Tunjangan Rp 15,6 Juta

Kompas.com - 16/08/2018, 12:32 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan penipuan yang dilakukan UN Swissindo menggunakan modus penghapusan utang hingga tunjangan seumur hidup. Hal ibi membuat banyak nasyarakat terperdaya dan akhirnya menjadi korban penipuan 

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan tersangka Soegiharto Notonegoro alias Sino menggunakan sertifikat Bank Indonesia palsu yang dikeluarkannya bisa melunasi utang di bank atau lembaga pembiayaan lain.

“Produk yang ditawarkan UN Swissindo adalah pembebasan hutang. Oleh karena itu ramai disebut ini sekte pembebas hutang atau penghapus utang,” tutur Daniel di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Baca juga: Bareskrim Tangkap Bos Sekte Penghapus Utang UN Swissindo

“Khususnya utang 2016 ke bawah itu dibebaskan yang katanya menurut pemeriksaan kami hutang Rp 2 miliar bisa dihapuskan,” sambung Daniel.

Modus kedua, lanjut Daniel, adalah seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki E-KTP akan mendapatkan gaji sebanyak 1.200 dollar AS jika di rupiahkan setara 15,6 juta rupiah.

Daniel menyampaikan dari lokasi penangkapan, pemimpin UN Swissindo yang dilakukan pada 3 Agustus 2018 di Cirebon, Jawa Barat polisi juga telah menyita barang bukti sejumlah pecahan mata uang asing.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan, menurut hasil pemeriksaan tersangka pengikut bukan hanya di pulau Jawa, tetapi juga berasal dari luar negeri.

Baca juga: Kegiatan Investasi Ilegal UN Swissindo Dihentikan

Namun, Daniel belum bisa mengungkapkan negara mana yang menjadi korban dari pelaku tersebut.

“Pengikutnya katanya ada di luar negeri. Menurut pengakuan dia (tersangka), tetapi sampai saat ini belum ditemui. Kita ingin undang juga (pengikut dari luar negeri) kalau ada,” ucap Daniel.

Di sisi lain, Daniel menuturkan, sampai saat ini pemeriksaan terhadap tersangka Sino masih berlanjut .

Pelaku, kata Daniel, belum secara kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik polisi.

“Pelaku belum terbuka semuanya, masih ada hayalan-hayalan segala macam saat pemeriksaan ada hal yang nggak nyambung. Kita harus pintar-pintar cari waktu tertentu,” kata Daniel.

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Waspadai Kegiatan UN Swissindo

Daniel menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan karena laporan dari masyarakat dan juga dari pihak Bank Indonesia atas tindakan, gerakan, dan aksi-aksi yang dilakukan UN Swissindo.

Selain Bank Indonesia yang merasa dirugikan, tindakan yang dilakukan tersangka juga merugikan lembaga perbankan lain, seperti bank BRI, mandiri, danamon, BCA, CIMB Niaga, dan BNI.

“(UN Swissindo) sudah meresahkan dan membuat kegaduhan serta hal-hal lain terutama kerugian baik secara materiil dan imateriil yang dirasakan bank Indonesia, dan juga bank lain,”kata Daniel.

Tersangka, kata Daniel, akan dikenakan Pasal 263 KUHP Pasal (1) dan (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Kompas TV Sejak kasus penipuan dan penggelapan dana jamaah Abu Tours bergulir 5 bulan lalu, empat orang sudah ditetapkan sebaga tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com