Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Daya UN Swissindo, Tawarkan Pembebasan Utang Rp 15 M dan Tunjangan Rp 15,6 Juta

Kompas.com - 16/08/2018, 12:32 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan penipuan yang dilakukan UN Swissindo menggunakan modus penghapusan utang hingga tunjangan seumur hidup. Hal ibi membuat banyak nasyarakat terperdaya dan akhirnya menjadi korban penipuan 

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan tersangka Soegiharto Notonegoro alias Sino menggunakan sertifikat Bank Indonesia palsu yang dikeluarkannya bisa melunasi utang di bank atau lembaga pembiayaan lain.

“Produk yang ditawarkan UN Swissindo adalah pembebasan hutang. Oleh karena itu ramai disebut ini sekte pembebas hutang atau penghapus utang,” tutur Daniel di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Baca juga: Bareskrim Tangkap Bos Sekte Penghapus Utang UN Swissindo

“Khususnya utang 2016 ke bawah itu dibebaskan yang katanya menurut pemeriksaan kami hutang Rp 2 miliar bisa dihapuskan,” sambung Daniel.

Modus kedua, lanjut Daniel, adalah seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki E-KTP akan mendapatkan gaji sebanyak 1.200 dollar AS jika di rupiahkan setara 15,6 juta rupiah.

Daniel menyampaikan dari lokasi penangkapan, pemimpin UN Swissindo yang dilakukan pada 3 Agustus 2018 di Cirebon, Jawa Barat polisi juga telah menyita barang bukti sejumlah pecahan mata uang asing.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan, menurut hasil pemeriksaan tersangka pengikut bukan hanya di pulau Jawa, tetapi juga berasal dari luar negeri.

Baca juga: Kegiatan Investasi Ilegal UN Swissindo Dihentikan

Namun, Daniel belum bisa mengungkapkan negara mana yang menjadi korban dari pelaku tersebut.

“Pengikutnya katanya ada di luar negeri. Menurut pengakuan dia (tersangka), tetapi sampai saat ini belum ditemui. Kita ingin undang juga (pengikut dari luar negeri) kalau ada,” ucap Daniel.

Di sisi lain, Daniel menuturkan, sampai saat ini pemeriksaan terhadap tersangka Sino masih berlanjut .

Pelaku, kata Daniel, belum secara kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik polisi.

“Pelaku belum terbuka semuanya, masih ada hayalan-hayalan segala macam saat pemeriksaan ada hal yang nggak nyambung. Kita harus pintar-pintar cari waktu tertentu,” kata Daniel.

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Waspadai Kegiatan UN Swissindo

Daniel menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan karena laporan dari masyarakat dan juga dari pihak Bank Indonesia atas tindakan, gerakan, dan aksi-aksi yang dilakukan UN Swissindo.

Selain Bank Indonesia yang merasa dirugikan, tindakan yang dilakukan tersangka juga merugikan lembaga perbankan lain, seperti bank BRI, mandiri, danamon, BCA, CIMB Niaga, dan BNI.

“(UN Swissindo) sudah meresahkan dan membuat kegaduhan serta hal-hal lain terutama kerugian baik secara materiil dan imateriil yang dirasakan bank Indonesia, dan juga bank lain,”kata Daniel.

Tersangka, kata Daniel, akan dikenakan Pasal 263 KUHP Pasal (1) dan (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Kompas TV Sejak kasus penipuan dan penggelapan dana jamaah Abu Tours bergulir 5 bulan lalu, empat orang sudah ditetapkan sebaga tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com