JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Tahun 2013-2016 Dwi Widodo dan Dirut PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dwi Widodo terlibat dalam penerimaan suap terkait proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out pada tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa pada periode 2013-2016 di KBRI Kuala Lumpur.
Sementara Hasmun Hamzah terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana ke Lapas Klas 1 Sukamismin, atas nama Dwi Widodo, Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur tahun 2013-2016. Dalam kasus terkait proses penerbitan Paspor Republik Indonesia denga metode reach out tahun 2016 dan penerbitan calling visa tahun 2013-2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/8/2018).
Baca juga: Mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Divonis 3,5 Tahun Penjara
Dalam kasus Dwi, ia menerima suap yang mencapai Rp 1 miliar. Ia meminta pihak perusahaan sebagai makelar atau agen pengurusan paspor dan visa tenaga kerja Indonesia di Malaysia.
Dwi dan pihak perusahaan melakukan pungutan yang lebih tinggi dari tarif sebenarnya untuk mengurus paspor yang rusak atau hilang.
Sementara terpidana kedua yang dibawa ke Lapas Sukamiskin adalah Hasmun Hamzah.
"Hasmun Hamzah, Dirut PT Sarana Bangun Nusantara dalam kasus suap pada Wali Kota Kendari terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari tahun anggaran 2017-2018," ujar Febri.
Baca juga: Atase KBRI Malaysia Terima Uang dari Biro Jasa untuk Penerbitan Calling Visa
Dalam kasus Hasmun, KPK sebelumnya menyita uang Rp 2,8 miliar yang menjadi pemberian dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah kepada Adriatma Dwi Putra.
Uang suap itu untuk biaya politik ayah Adriatma, Asrun, yang sedang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sultra di Pilgub Sultra 2018.
Adapun PT SBN merupakan perusaahan yang kerap mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari.
Menurut KPK, awalnya staf PT SBN melakukan penarikan uang Rp 1,5 miliar dari sebuah bank di Kendari. Hasmun kemudian menambahkan uang Rp 1,3 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 2,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.