Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

September, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2018 Mulai Dilantik

Kompas.com - 07/08/2018, 15:13 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, pihaknya telah menyusun rencana pelantikan kepala daerah hasil dari Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2018.

Kemendagri mendasarkan pelantikan kepala daerah terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Sudah kita susun tapi secara prinsip sebagaimana ketentuan Undang-Undang. Masa jabatan kepala daerah, baik gubernur, bupati, walikota tidak boleh dikurangi satu hari atau ditambah satu hari," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Baca juga: Modus Korupsi 32 Kepala Daerah yang Sudah Ditangkap KPK

Mengenai jadwal pelantikan, Mendagri menyebut dua pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih yakni Propinsi Lampung dan Propinsi Jawa Timur akan dilantik tahun depan.

Namun demikian, untuk daerah lain, pelantikan tercepat bisa dilakukan mulai pertengahan bulan September 2019.

"Mudah-mudahan (mulai) pertengahan bulan depan," jelas Tjahjo.

Baca juga: KPU Ingatkan Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye

Secara keseluruhan, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2019 dibagi dalam tiga tahap.

Terkait hal itu pula, Kemendagri pekan depan rencananya akan menyerahkan jadwal dan rencana pelantikan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Minggu depan akan (kami) serahkan ke Pak Mensetneg, nanti menyesuaikan dengan Bapak Presiden untuk gubernur," ujar Tjahjo.

Baca juga: 14 Perempuan yang Terpilih sebagai Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2018

"Kalau bupati/walikota kalau bisa serentak nanti dilaksanakan setelah gubernur dilantik," tambah dia.

Kompas TV Operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Lampung Selatan dan sejumlah Kepala Dinas di Bandar Lampung, mendapat perhatian Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com