Kemendagri mendasarkan pelantikan kepala daerah terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Sudah kita susun tapi secara prinsip sebagaimana ketentuan Undang-Undang. Masa jabatan kepala daerah, baik gubernur, bupati, walikota tidak boleh dikurangi satu hari atau ditambah satu hari," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Mengenai jadwal pelantikan, Mendagri menyebut dua pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih yakni Propinsi Lampung dan Propinsi Jawa Timur akan dilantik tahun depan.
Namun demikian, untuk daerah lain, pelantikan tercepat bisa dilakukan mulai pertengahan bulan September 2019.
"Mudah-mudahan (mulai) pertengahan bulan depan," jelas Tjahjo.
Secara keseluruhan, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2019 dibagi dalam tiga tahap.
Terkait hal itu pula, Kemendagri pekan depan rencananya akan menyerahkan jadwal dan rencana pelantikan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Minggu depan akan (kami) serahkan ke Pak Mensetneg, nanti menyesuaikan dengan Bapak Presiden untuk gubernur," ujar Tjahjo.
"Kalau bupati/walikota kalau bisa serentak nanti dilaksanakan setelah gubernur dilantik," tambah dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/07/15130771/september-kepala-daerah-hasil-pilkada-2018-mulai-dilantik