Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Perludem Sebut Salah Besar Jika Anggap Jabatan Wapres Tak Perlu Dibatasi

Kompas.com - 06/08/2018, 18:29 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai bahwa anggapan kekuasaan wakil presiden (wapres) tidak terlalu penting sebagai sikap yang salah kaprah.

Tanggapan tersebut disampaikan Fadli terkait pernyataan pakar hukum tata negara Refly Harun yang beranggapan jabatan wakil presiden tidak terlalu penting sehingga tak perlu dibatasi masa jabatannya.

Menurut Fadli, kekuasaan wapres justru melekat pada diri dan jabatan presiden. Sebab, presiden dan wapres dipilih rakyat dalam satu paket sebagai pasangan.

"Tidak akan bisa kemudian presiden dicalonkan kepada KPU, berkontestasi dalam pilpres kalau tidak ada wapres," jelas Fadli dalam acara diskusi yang bertajuk Ujian Konstitusional Jabatan Wapres di Restoran Raden Bahari, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).

"Jadi kekuasaan wapres apa? Ya kekuasaan yang melekat pada jabatan presiden itu, karena tugas wakil presiden itu membantu kerja-kerja presiden," tambahnya.

Oleh sebab itu, syarat-syarat untuk menjadi seorang pendamping presiden sama persis dengan ketentuan bagi presiden itu sendiri.

Wapres harus memiliki kemampuan yang sama seperti presiden karena berperan menggantikan jika suatu hal terjadi kepada presiden. 

Selain itu, alasan kedua yang diungkapkan Fadli terkait tugas wapres yang mendukung presiden.

Baca juga: Soal Manuver JK Ingin Kembali Jadi Wapres, Golkar Tunggu Putusan MK

"Teknis-teknis kerja keseharian (wapres) kan banyak sekali, kemudian wapres akan memberikan posisi yang sangat penting dalam kerja-kerja presiden," ujarnya.

Saat ini, gugatan masa jabatan wapres atau uji materi Pasal 169 huruf N UU Pemilu sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode.

Partai Perindo sebagai penggugat meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Dengan begitu, jika gugatan tersebut diterima, Jusuf Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres tetapi tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019. Kalla juga mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut.

Kompas TV JK mengungkapkan hal ini tergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi masa jabatan wapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com