Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pasal UU Pemilu Digugat Agar Rakyat Bisa Calonkan Presiden Sendiri

Kompas.com - 06/08/2018, 12:36 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali digugat. Kali ini oleh kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen (PKPRI).

Ketua PKPRI Sri Sudarjo mengungkapkan, pengajuan uji materi UU Pemilu diajukan agar rakyat bisa mencalonkan capres dan cawapres sendiri tanpa campur tangan partai politik atau independen.

"Harapan kami sebelum tanggal 10 Agustus 2018 kalau ini dimenangkan, artinya kami dari PKPRI bisa melakukan konsensus bersama rakyat," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Baca juga: Ada Kemungkinan Uji Materi Masa Jabatan Wapres Diputus Sebelum Pendaftaran Capres

Ada dua pasal yang digugat yakni Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidensial threshold dan Pasal 226 ayat (1) tentang syarat pencalonan capres dan cawapres oleh partai politik.

Agar rakyat bisa mengajukan capres dan cawapres sendiri, PKPRI meminta presidensial threshold yang ada di Pasal 222 dinaikan dari 25 persen menjadi 30 persen dari suara sah. Dengan catatan, 30 persen suara pemilih yang tidak memilih partai politik juga diakui.

Acuannya karena angka rakyat yang tidak memilih atau golongan putih (Golput) pada Pemilu 2014 mencapai 30,42 persen.

Baca juga: Masih Ingin Dampingi Jokowi, JK Tunggu Putusan MK

Bila angka Golput diakui, PKPRI menilai rakyat yang tidak memilih pada Pemilu 204 juga bisa mencalonkan capres pada 2019 secara konsensus.

Kedua, PKPRI juga menggugat Pasal 226 ayat (1) yang hanya menyatakan bahwa bakal capres dan cawapres didaftarkan oleh gabungan partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU.

Sri menilai, seharusnya UU Pemilu tak hanya mengakomodir suara parpol namun juga konsensus rakyat.

Baca juga: Soal Manuver JK Ingin Kembali Jadi Wapres, Golkar Tunggu Putusan MK

Oleh karena itu PKPRI meminta agar MK memasukan frasa Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen di dalam Pasal 226 ayat (1).

"Dengan begitu, kalau memang uji materi ini ya kami bisa mendaftarkan (calon presiden di Pilpres 2019 atas konsensus rakyat)," kata dia.

Kompas TV JK mengungkapkan hal ini tergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi masa jabatan wapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com