JAKARTA, KOMPAS.com - Cecep Supriyadi yang merupakan sopir terdakwa Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/8/2018). Dalam persidangan, Cecep menceritakan kronologi penyerahan uang kepada anggota DPR Amin Santono.
Awalnya, menurut Cecep, pada 4 Mei 2018, ia diminta oleh atasannya untuk mengantar menggunakan mobil dari Sumedang ke Jakarta. Cecep diminta mengantar sejak pagi.
Sebelumnya, ia dan Ahmad Ghiast menjemput dua kontraktor lainnya. Mereka adalah Eko dan Dony Caesar Ardiansyah, selaku Direktur CV Wira Lingga Perkasa.
"Sebelum berangkat, mampir dulu ke bank, ketemu Pak Asep. Di situ Pak Asep nyamperin bawa bungkusan," ujar Cecep.
Baca juga: Suap untuk Anggota DPR Amin Santono Disebut Uang Administrasi
Cecep mengaku tidak mengetahui isi bungkusan yang diserahkan oleh Asep. Namun, diduga bungkusan itu berisi uang.
Setelah itu, perjalanan menuju Jakarta dilanjutkan. Menurut Cecep, kendaraan yang dikemudikannya sempat dua kali mampir ke rest area di dalam Tol.
Diduga, pemberhentian di rest area itu untuk mengambil uang yang berasal dari para kontraktor.
Pada sore hari, menurut Cecep, rombongan mereka tiba di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Saat itu, mereka menunggu di sebuah warung kopi.
Baca juga: Kontraktor Didakwa Menyuap Anggota DPR Amin Santono Rp 510 Juta
Cecep mengaku tidak mendengar isi pembicaraan yang dilakukan atasannya selama di perjalanan, termasuk saat berhenti di sebuah warung kopi.
"Tidak begitu jelas pembicaraannya Pak. Yang saya ingat mah main ludo, itu permainan anak-anak lah," kata Cecep kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak lama kemudian, sekitar maghrib, menurut Cecep, mereka dihampiri oleh Eka Kamaludin. Menurut Cecep, ia mengenali Eka, karena sebelumnya pernah berjumpa dalam pertemuan di Gambir, Jakarta Pusat.
Menurut Cecep, Eka kemudian mengajak mereka untuk menuju ke sebuah restoran. Ternyata, di dalam restoran yang dituju, sudah ada anggota Komisi XI DPR Amin Santono.
Setelah bercakap-cakap sebentar, Ahmad Ghiast memerintahkan Cecep untuk memindahkan bungkusan di bagian belakang mobilnya ke mobil milik Eka.
"Pak Ahmad panggil saya. Ambil kantong di mobil, kasi ke Rasim, sopirnya Pak Eka," ujar Cecep menirukan perintah atasannya.
Baca juga: KPK Tetapkan Anggota Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai Tersangka
Setelah itu, Cecep menjalankan perintah tersebut. Namun, saat hendak meninggalkan restoran, menurut Cecep, mereka dihentikan oleh petugas KPK.