Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data KPU-Bawaslu, Ada 207 Caleg Mantan Koruptor

Kompas.com - 01/08/2018, 12:03 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada 202 bakal calon legislatif (bacaleg) yang merupakan mantan terpidana korupsi.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, sebanyak bacaleg mantan terpidana korupsi tersebut terdapat di 12 provinsi, 97 kabupaten, dan 19 kota.

"Data awal 199 bacaleg, kemudian penelitian kembali didapat 223 yang diduga mantan terpidana korupsi di 12 provinsi, 37 kabupaten, dan 19 kota. Kemudian dari 223 bakal caleg itu dilakukan validasi kembali ke provinsi dan kabupaten, didapat bahwa yang benar mantan terpidana itu 202," ujar Fritz di Jakarta, Rabu (1/8/2018), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Masyarakat Jangan Kendor Lawan Caleg Eks Koruptor

Data pengawasan Bawaslu tersebut adalah untuk bakal calon legislatif di provinsi dan kabupaten/kota. Bawaslu belum menemukan data untuk yang di DPR RI.

Sebelumnya, berdasarkan data KPU, ada lima bakal caleg eks koruptor untuk tingkat DPR. Jadi, total ada 207 bakal caleg eks koruptor untuk semua tingkatan.

"Cuma ada Golkar yang mau mengajukan sengketa, tapi kemudian saat perbaikan permohonan mereka tidak mengajukan, jadi mereka tidak dapat diregistrasi untuk sengketa ini," ujar Fritz.

Baca juga: Punya Bacaleg Eks Koruptor Terbanyak, Gerindra Akui Tak Bisa Deteksi

Ia menjelaskan, jumlah 202 bacaleg mantan terpidana korupsi tersebut dapat kembali berubah setelah tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota dewan ditutup pada 31 Juli 2018.

Bawaslu mengimbau agar partai politik mengganti para caleg tersebut sesuai dengan kesepakatan awal mengenai pakta integritas.

Fritz mengatakan, pihaknya belum ada niat untuk melakukan konferensi pers guna mengungkap bacaleg yang termasuk mantan napi korupsi.

Baca juga: KPU Tunggu Pengganti 5 Caleg DPR Eks Koruptor dari Golkar dan PKB hingga Pukul 00.00

Bawaslu lebih fokus untuk melakukan imbauan dan menunggu perbaikan.

"Kalau nanti ada perbaikan dan mereka masih ada dalam daftar calon yang diajukan, mungkin Bawaslu akan melakukan 'press release'. Biarkan masyarakat menilai apakah partai tersebut sepakat sesuai dengan komitmennya atau tidak," tegas Fritz.

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Pengajuan bakal calon yang diatur di Pasal 4 PKPU 20/2018 menegaskan bahwa seleksi bakal calon yang dilakukan oleh partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Namun, PKPU tersebut tengah diuji materi di Mahkamah Agung atas gugatan para mantan eks koruptor yang ingin jadi wakil rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com